Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Segera Disidang, Tim Kuasa Hukum Lakukan Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menggelar rekonstruksi di rumah kliennya di Magelang, Jawa Tengah. Rekonstruksi itu merupakan salah satu langkah yang dilakukan tim kuasa hukum untuk menghadapi sidang perdana kliennya nanti.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara semua tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice sudah lengkap alias P21. Polri bakal melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus itu pada Senin 3 Oktober 2022 di Gedung Bareskrim Polri.
"Melakukan rekonstruksi di rumah di Magelang, mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak," ujar tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah dalam konferensi pers di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Tim kuasa hukum juga sudah menganalisis keterangan pihak yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainnya. "Melakukan diskusi dengan 5 ahli hukum yakni 3 profesor dan 2 doktor ilmu hukum dari perguruan tinggi," kata Febri.
Kemudian, melakukan diskusi dengan lima psikolog termasuk guru besar psikologi forensik untuk mempelajari 21 pokok-pokok perkara tersebut. "Dan pembunuhan berencana, dan kegiatan lain sesuai dengan ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan," pungkas mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara semua tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice sudah lengkap alias P21. Polri bakal melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus itu pada Senin 3 Oktober 2022 di Gedung Bareskrim Polri.
"Melakukan rekonstruksi di rumah di Magelang, mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak," ujar tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah dalam konferensi pers di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Tim kuasa hukum juga sudah menganalisis keterangan pihak yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainnya. "Melakukan diskusi dengan 5 ahli hukum yakni 3 profesor dan 2 doktor ilmu hukum dari perguruan tinggi," kata Febri.
Kemudian, melakukan diskusi dengan lima psikolog termasuk guru besar psikologi forensik untuk mempelajari 21 pokok-pokok perkara tersebut. "Dan pembunuhan berencana, dan kegiatan lain sesuai dengan ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan," pungkas mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
(rca)