Polri Serahkan Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi ke Jaksa Senin 3 Oktober 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri bakal melimpahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin 3 Oktober 2022 di Gedung Bareskrim Polri. Adapun tersangka dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
"Tahap II akan dilaksanakan pada Senin 3 Oktober. Ini rencana awal. Penyerahan akan dilaksanakan di Gedung Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Rabu (28/9/2022).
Selain kasus pembunuhan berencana, Polri juga akan melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Adapun tersangkanya adalah FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Pol Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dedi menyebut bahwa dengan dinyatakannya dua berkas perkara itu sudah lengkap, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus, dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice.
"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," ujar Dedi.
Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.
"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ucap Dedi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.
"Tahap II akan dilaksanakan pada Senin 3 Oktober. Ini rencana awal. Penyerahan akan dilaksanakan di Gedung Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Rabu (28/9/2022).
Selain kasus pembunuhan berencana, Polri juga akan melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Adapun tersangkanya adalah FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Pol Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dedi menyebut bahwa dengan dinyatakannya dua berkas perkara itu sudah lengkap, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus, dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice.
"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," ujar Dedi.
Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.
"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ucap Dedi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.
(rca)