Sidang Gugatan Deolipa Yumara Ditunda Lagi, Kali Ini karena Hakim Berhalangan
Rabu, 28 September 2022 - 16:52 WIB
loading...
Sidang gugatan Deolipa Yumara dan Burhanuddin atas pemecatannya sebagai kuasa hukum Bharada E kembali ditunda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Foto: Ari Sandita/MPI
A
A
A
JAKARTA - Sidang gugatan Deolipa Yumara dan Burhanuddin atas pemecatannya sebagai kuasa hukum Bharada E kembali ditunda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Kali ini, ketua majelis hakim tak bisa menghadiri sidang tersebut alias berhalangan hadir.
"Persidangan ini akan ditunda satu minggu," ujar hakim anggota Anry Widyo Laksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Dia menjelaskan sidang hari ini terpaksa ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah berhalangan hadir. Pasalnya, untuk proses penandatanganan berkas harus dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Kabareskrim Tak Hadir, Sidang Gugatan Eks Pengacara Bharada E Kembali Ditunda
Berdasarkan pantauan di lokasi, Deolipa Yumara selaku penggugat hadir di PN Jaksel, sedangkan Burhanuddin tak hadir. Hadir pula pihak tergugat, satu di antaranya Ronny Talapessy selaku tergugat II.
Adapun tergugat I pihak Bharada E diwakili kuasa hukumnya Rory Sagala, dan hadir pula kuasa hukum Kabareskrim Polri selaku pihak tergugat III.
"Persidangan ini akan ditunda satu minggu," ujar hakim anggota Anry Widyo Laksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Dia menjelaskan sidang hari ini terpaksa ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah berhalangan hadir. Pasalnya, untuk proses penandatanganan berkas harus dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Kabareskrim Tak Hadir, Sidang Gugatan Eks Pengacara Bharada E Kembali Ditunda
Berdasarkan pantauan di lokasi, Deolipa Yumara selaku penggugat hadir di PN Jaksel, sedangkan Burhanuddin tak hadir. Hadir pula pihak tergugat, satu di antaranya Ronny Talapessy selaku tergugat II.
Adapun tergugat I pihak Bharada E diwakili kuasa hukumnya Rory Sagala, dan hadir pula kuasa hukum Kabareskrim Polri selaku pihak tergugat III.
Lihat Juga :