Sidang Gugatan Deolipa Yumara Ditunda Lagi, Kali Ini karena Hakim Berhalangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang gugatan Deolipa Yumara dan Burhanuddin atas pemecatannya sebagai kuasa hukum Bharada E kembali ditunda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Kali ini, ketua majelis hakim tak bisa menghadiri sidang tersebut alias berhalangan hadir.
"Persidangan ini akan ditunda satu minggu," ujar hakim anggota Anry Widyo Laksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Dia menjelaskan sidang hari ini terpaksa ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah berhalangan hadir. Pasalnya, untuk proses penandatanganan berkas harus dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Deolipa Yumara selaku penggugat hadir di PN Jaksel, sedangkan Burhanuddin tak hadir. Hadir pula pihak tergugat, satu di antaranya Ronny Talapessy selaku tergugat II.
Adapun tergugat I pihak Bharada E diwakili kuasa hukumnya Rory Sagala, dan hadir pula kuasa hukum Kabareskrim Polri selaku pihak tergugat III.
Ronny Talapessy menyayangkan tak hadirnya penggugat II Burhanuddin hari ini. Di samping itu, gugatan itu juga dinilai mengganggu konsentrasi, khususnya Bharada E dalam perkara pidana yang dihadapi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Harusnya penggugat punya kepentingan di sini untuk membuktikan atau menyampaikan mengenai gugatannya harusnya dia lebih proaktif," tuturnya.
Adapun terkait gugatan Rp15 miliar, dia menilai terkesan mengada-ada lantaran Bharada E sudah tak nyaman dengan kedua orang itu dalam mendampinginya sebagai kuasa hukum.
"Seandaianya sidang ini mau eksekusi bagaimana? Apa dia mau datang ke Manado, eksekusi rumah kontrakan, orangtuanya saja masih ngontrak rumahnya, orangtuanya cuma supir masa digugat Rp15 M, di mana pikirannya," katanya.
"Persidangan ini akan ditunda satu minggu," ujar hakim anggota Anry Widyo Laksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Dia menjelaskan sidang hari ini terpaksa ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah berhalangan hadir. Pasalnya, untuk proses penandatanganan berkas harus dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Deolipa Yumara selaku penggugat hadir di PN Jaksel, sedangkan Burhanuddin tak hadir. Hadir pula pihak tergugat, satu di antaranya Ronny Talapessy selaku tergugat II.
Adapun tergugat I pihak Bharada E diwakili kuasa hukumnya Rory Sagala, dan hadir pula kuasa hukum Kabareskrim Polri selaku pihak tergugat III.
Ronny Talapessy menyayangkan tak hadirnya penggugat II Burhanuddin hari ini. Di samping itu, gugatan itu juga dinilai mengganggu konsentrasi, khususnya Bharada E dalam perkara pidana yang dihadapi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Harusnya penggugat punya kepentingan di sini untuk membuktikan atau menyampaikan mengenai gugatannya harusnya dia lebih proaktif," tuturnya.
Adapun terkait gugatan Rp15 miliar, dia menilai terkesan mengada-ada lantaran Bharada E sudah tak nyaman dengan kedua orang itu dalam mendampinginya sebagai kuasa hukum.
"Seandaianya sidang ini mau eksekusi bagaimana? Apa dia mau datang ke Manado, eksekusi rumah kontrakan, orangtuanya saja masih ngontrak rumahnya, orangtuanya cuma supir masa digugat Rp15 M, di mana pikirannya," katanya.
(rca)