KPA Tuntut Presiden Batalkan Penempatan TNI-Polri di BUMN

Jum'at, 03 Juli 2020 - 18:43 WIB
loading...
KPA Tuntut Presiden...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah Menteri BUMN Erick Thohir memasukkan perwira aktif TNI/Polri yang justru memperparah konflik dan kekerasan agrarian mesti dicegah. Sebab Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat penegakkan hukum yang represif dalam penanganan konflik agraria selama ini sudah melahirkan korban kekerasan, hilangnya nyawa dan kriminalisasi agraria dari pihak masyarakat.

Dalam rilis yang diterima SINDOnews, Jumat (3/7/2020), KPA mengungkapkan sepanjang 2019 telah jatuh korban 258 orang petani dan aktivis agraria yang mengalami kriminalisasi, 211 orang mengalami penganiayaan, 24 orang tertembak dan 14 orang tewas. Tindakan kekerasan dan kriminalisasi tersebut didominasi oleh aparat kepolisian sebanyak 37 kasus, TNI 6 kasus, Satpol PP 6 kasus, dan petugas keamanan perusahaan sebanyak 15 kasus.

(Baca: Dinilai Tak Inovatif, Erick Thohir Malah Perkeruh Konflik Agraria)

”Masih segar dalam ingatan publik bagaimana aparat TNI AD secara membabi buta memukuli dan menembak petani Urut Sewu, Kebumen, Jawa Tengah dengan pentungan dan peluruh karet akibat tumpang-tindih klaim antara mereka dengan petani terkait kepemilikan tanah, pada September 2019. Akibatnya, 15 orang petani terluka akibat pentungan dan satu orang lainnya mengalami luka tembak,” tutur Sekjen KPA Dewi Kartika.

Menurut Dewi Sartika, apabila rekrutmen TNI/Polri diarahkan untuk menyelesaikan masalah konflik pertanahan dengan pendekatan hukum positif dan represif demi pengamanan aset, langkah Erick jelas memperparah situasi kekerasan di wilayah konflik agraria.

”Karena itu KPA mendesak Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Tohir agar segera membatalkan penempatan pejabat aktif maupun purnawirawan Polri-TNI di kursi-kursi strategis perusahaan BUMN untuk tujuan menyelesaikan konflik agraria dan pengamanan asset BUMN di wilayah konflik agrarian,” jelas Dewi.

(Baca: Ada yang Mendesak, Menko Airlangga Panggil Tiga Menteri)

Selain itu, KPA juga menuntut pemerikasaan dugaan korupsi agraria di perusahaan-perusahaan BUMN, mencabut HGU dan melepaskan asset tanah BUMN yang terbit di atas tanah-tanah masyarakat, mempercepat penyelesaian konflik agrarian, serta menghentikan campur-tangan Polri/TNI serta cara-cara kekerasan maupun intimidasi dalam penanganan konflik agaria.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1450 seconds (0.1#10.140)