KH Cholil Nafis di Sidang MK: Ulama Sepakat Nikah Beda Agama Dilarang, Tidak Sah dan Haram
Senin, 26 September 2022 - 18:39 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Fikih, Berikut Pandangan Perindo
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Dari ketentuan ini yang mendalilkan atas hak asasi manusia bermaksud memberi kebebasan kepada siapa saja menjalankan haknya apabila sesuai dengan undang-undang, pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum, dan lainnya.
Dengan demikian, negara harus hadir untuk memberi perlindungan kepada umat Islam untuk memajukan, menegakkan, melindungi dan memenuhi haknya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
"Sesuai dengan ketentuan hak atas perkawinan yang digariskan pada Pasal 28B UUD 1945, yang dipertegas lagi pada Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 1999 Tentang HAM, kehadiran negara untuk memajukan dan melindungi HAM bagi setiap warga negara sebagaimana diamanatkan pada Pasal 28J UUD 1945 harus hadir untuk memberi perlindungan kepada umat Islam untuk memajukan, menegakkan, melindungi dan memenuhi haknya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah,” jelas Hafid.
Sebelum mengakhiri persidangan, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 19 Oktober 2022. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan dari 1 Ahli dari MUI dan 2 Saksi dari Dewan Dakwah Islamiyah.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Dari ketentuan ini yang mendalilkan atas hak asasi manusia bermaksud memberi kebebasan kepada siapa saja menjalankan haknya apabila sesuai dengan undang-undang, pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum, dan lainnya.
Dengan demikian, negara harus hadir untuk memberi perlindungan kepada umat Islam untuk memajukan, menegakkan, melindungi dan memenuhi haknya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
"Sesuai dengan ketentuan hak atas perkawinan yang digariskan pada Pasal 28B UUD 1945, yang dipertegas lagi pada Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 1999 Tentang HAM, kehadiran negara untuk memajukan dan melindungi HAM bagi setiap warga negara sebagaimana diamanatkan pada Pasal 28J UUD 1945 harus hadir untuk memberi perlindungan kepada umat Islam untuk memajukan, menegakkan, melindungi dan memenuhi haknya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah,” jelas Hafid.
Sebelum mengakhiri persidangan, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 19 Oktober 2022. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan dari 1 Ahli dari MUI dan 2 Saksi dari Dewan Dakwah Islamiyah.
(muh)
Lihat Juga :