KH Cholil Nafis di Sidang MK: Ulama Sepakat Nikah Beda Agama Dilarang, Tidak Sah dan Haram

Senin, 26 September 2022 - 18:39 WIB
loading...
KH Cholil Nafis di Sidang...
KH Cholil Nafis yang juga dosen Hukum Islam UI menjelaskan pernikahan beda agama tidak sesuai dengan tuntunan agama Islam sehingga tidak sah dan hukumnya haram. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Ulama Islam sepakat bahwa pernikahan beda agama dilarang. Hal itu disampaikan KH Cholil Nafis selaku dosen Hukum Islam PSKTTI Universitas Indonesia saat menjadi saksi ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/9/2022).

Dia menjelaskan, UU Perkawinan menyebutkan suatu perkawinan dinyatakan sah apabila sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Berdasarkan rujukan tafsir, fikih, peraturan perundang-undangan, dan sosial keagamaan, dapat disimpulkan pernikahan beda agama antara laki-laki muslim maupun perempuan muslimah dengan orang non-muslim hukumnya tidak sah dan haram.

"Dan keputusan ulama Indonesia yang tergabung di organisasi MUI, NU, dan Muhammadiyah sepakat melarang pernikahan beda agama secara mutlak, baik laki-laki muslim maupun perempuan muslimah,” jelas Cholil dikutip dari laman MK.

Dia menuturkan penjelasan ini juga dimuat pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Pada Pasal 44 KHI terdapat larangan menikah beda agama.

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku Pihak Terkait menghadirkan dua orang Ahli dalam sidang lanjutan ini selain Cholil, juga ada Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Hafid Abbas. M.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Jelang Wukuf Arafah,...
Jelang Wukuf Arafah, Musyrif Diny Titip Doa untuk Kedamaian dan Kesejahteraan Indonesia
Imbau Jemaah Jaga Kondisi...
Imbau Jemaah Jaga Kondisi Fisik, KH Cholil Nafis: Jangan Sampai Tenaga Habis sebelum Puncak Haji
Menhaj Gus Irfan Lepas...
Menhaj Gus Irfan Lepas Keberangkatan Musyrif Diny yang Dipimpin Kiai Cholil Nafis
Rekomendasi
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
PMGO 2026 Cetak Rekor...
PMGO 2026 Cetak Rekor Guinness, Lebih dari 1,2 Juta Pendaftar Turnamen
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
5 Tips Menyimpan Ikan...
5 Tips Menyimpan Ikan di Kulkas Agar Tidak Bau dan Tetap Segar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved