KH Cholil Nafis di Sidang MK: Ulama Sepakat Nikah Beda Agama Dilarang, Tidak Sah dan Haram

Senin, 26 September 2022 - 18:39 WIB
loading...
KH Cholil Nafis di Sidang...
KH Cholil Nafis yang juga dosen Hukum Islam UI menjelaskan pernikahan beda agama tidak sesuai dengan tuntunan agama Islam sehingga tidak sah dan hukumnya haram. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Ulama Islam sepakat bahwa pernikahan beda agama dilarang. Hal itu disampaikan KH Cholil Nafis selaku dosen Hukum Islam PSKTTI Universitas Indonesia saat menjadi saksi ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/9/2022).

Dia menjelaskan, UU Perkawinan menyebutkan suatu perkawinan dinyatakan sah apabila sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Berdasarkan rujukan tafsir, fikih, peraturan perundang-undangan, dan sosial keagamaan, dapat disimpulkan pernikahan beda agama antara laki-laki muslim maupun perempuan muslimah dengan orang non-muslim hukumnya tidak sah dan haram.

"Dan keputusan ulama Indonesia yang tergabung di organisasi MUI, NU, dan Muhammadiyah sepakat melarang pernikahan beda agama secara mutlak, baik laki-laki muslim maupun perempuan muslimah,” jelas Cholil dikutip dari laman MK.

Dia menuturkan penjelasan ini juga dimuat pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Pada Pasal 44 KHI terdapat larangan menikah beda agama.

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku Pihak Terkait menghadirkan dua orang Ahli dalam sidang lanjutan ini selain Cholil, juga ada Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Hafid Abbas. M.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Jelang Wukuf Arafah,...
Jelang Wukuf Arafah, Musyrif Diny Titip Doa untuk Kedamaian dan Kesejahteraan Indonesia
Imbau Jemaah Jaga Kondisi...
Imbau Jemaah Jaga Kondisi Fisik, KH Cholil Nafis: Jangan Sampai Tenaga Habis sebelum Puncak Haji
Menhaj Gus Irfan Lepas...
Menhaj Gus Irfan Lepas Keberangkatan Musyrif Diny yang Dipimpin Kiai Cholil Nafis
Rekomendasi
Susunan Pemain Timnas...
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik: Marselino dan Ole Romeny Ujung Tombak
Iran akan Bangun PLTN...
Iran akan Bangun PLTN di 5 Lokasi Pesisir
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Berita Terkini
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Infografis
5 Tips Menyimpan Ikan...
5 Tips Menyimpan Ikan di Kulkas Agar Tidak Bau dan Tetap Segar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved