Kado Pahit Hari Tani

Sabtu, 24 September 2022 - 10:40 WIB
loading...
Kado Pahit Hari Tani
Khudori. FOTO/Dok SINDO
A A A
Khudori
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) dan Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP),

Bagi petani, 24 September merupakan tanggal keramat. Persis 59 tahun lalu, Presiden Soekarno menetapkan 24 September sebagai Hari Tani. Tanggal itu dipilih karena bertepatan dengan pengesahan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Mengapa? UUPA merupakan produk anak bangsa yang diniscayakan membalik sistem sosial feodal warisan kolonialisme. Saat itu, sumberdaya agraria dikuasai segelintir elite. UUPA yang bercorak populis hendak membalik kondisi agraria yang tidak adil itu.

Penetapan Hari Tani didasari oleh peran dan posisi penting petani sebagai penopang eksistensi sebuah bangsa. Di negara manapun, baik di negara maju dan lebih-lebih di negara berkembang, posisi dan peran petani tak tergantikan.

Oleh karena itu, di negara maju sekali pun petani ditempatkan sebagai profesi terhormat dan dilindungi negara. Sayangnya, saat UUPA baru dilaksanakan beberapa tahun pergantian rezim terjadi.

Sejak itu sampai saat ini UUPA mati suri: keberadaannya masih legal dan diakui tetapi tak pernah dilaksanakan serius. Akhirnya, cita-cita UUPA memuliakan dan mensejahterakan petani bagai menggantang asap. Petani tetap dalam wajahnya yang dulu; miskin, gurem, udik, dan jauh dari kemajuan.

Di era Presiden Jokowi ada upaya melaksanan UUPA dengan mengeluarkan Perpres Reforma Agraria No 86/2018. Di dua periode Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, perpres ini masuk peti-es alias tak pernah dibuat.

Perpres Reforma Agraria mengamanatkan adanya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pusat hingga kabupaten/kota. Semua provinsi dan kabupaten membentuknya.

GTRA mengadakan rakor untuk melihat potensi reforma agraria (RA) dan membahas aduan masyarakat. Hasil putaran GTRA provinsi dan kabupaten melahirkan surat usulan lokasi-lokasi untuk ditetapkan sebagai tanah obyek RA oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang. Ali-alih usulan ditetapkan, dibahas pun tidak (Nurdin, 2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran:...
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani
Sambut DSI Prabowo,...
Sambut DSI Prabowo, PKB Ingatkan Transparansi dan Keberpihakan ke Petani
MBG Dinilai Jadi Motor...
MBG Dinilai Jadi Motor Ekonomi Lokal dan Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Aspal Karet: Solusi...
Aspal Karet: Solusi Senyap di Tengah Gejolak Energi Global
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
6 Petani Diculik Tentara...
6 Petani Diculik Tentara Israel di Lebanon Selatan
Rekomendasi
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Jelang Tahun Ajaran...
Jelang Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Utamakan Sepatu Sekolah yang Nyaman dan Awet
Setelah Saling Serang,...
Setelah Saling Serang, AS dan Iran Sepakat Menahan Diri, Ternyata Ini Pemicunya!
Berita Terkini
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved