Kado Pahit Hari Tani

Sabtu, 24 September 2022 - 10:40 WIB
loading...
Kado Pahit Hari Tani
Khudori. FOTO/Dok SINDO
A A A
Khudori
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) dan Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP),

Bagi petani, 24 September merupakan tanggal keramat. Persis 59 tahun lalu, Presiden Soekarno menetapkan 24 September sebagai Hari Tani. Tanggal itu dipilih karena bertepatan dengan pengesahan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Mengapa? UUPA merupakan produk anak bangsa yang diniscayakan membalik sistem sosial feodal warisan kolonialisme. Saat itu, sumberdaya agraria dikuasai segelintir elite. UUPA yang bercorak populis hendak membalik kondisi agraria yang tidak adil itu.

Penetapan Hari Tani didasari oleh peran dan posisi penting petani sebagai penopang eksistensi sebuah bangsa. Di negara manapun, baik di negara maju dan lebih-lebih di negara berkembang, posisi dan peran petani tak tergantikan.

Oleh karena itu, di negara maju sekali pun petani ditempatkan sebagai profesi terhormat dan dilindungi negara. Sayangnya, saat UUPA baru dilaksanakan beberapa tahun pergantian rezim terjadi.

Sejak itu sampai saat ini UUPA mati suri: keberadaannya masih legal dan diakui tetapi tak pernah dilaksanakan serius. Akhirnya, cita-cita UUPA memuliakan dan mensejahterakan petani bagai menggantang asap. Petani tetap dalam wajahnya yang dulu; miskin, gurem, udik, dan jauh dari kemajuan.

Di era Presiden Jokowi ada upaya melaksanan UUPA dengan mengeluarkan Perpres Reforma Agraria No 86/2018. Di dua periode Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, perpres ini masuk peti-es alias tak pernah dibuat.

Perpres Reforma Agraria mengamanatkan adanya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pusat hingga kabupaten/kota. Semua provinsi dan kabupaten membentuknya.

GTRA mengadakan rakor untuk melihat potensi reforma agraria (RA) dan membahas aduan masyarakat. Hasil putaran GTRA provinsi dan kabupaten melahirkan surat usulan lokasi-lokasi untuk ditetapkan sebagai tanah obyek RA oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang. Ali-alih usulan ditetapkan, dibahas pun tidak (Nurdin, 2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambut DSI Prabowo,...
Sambut DSI Prabowo, PKB Ingatkan Transparansi dan Keberpihakan ke Petani
MBG Dinilai Jadi Motor...
MBG Dinilai Jadi Motor Ekonomi Lokal dan Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Aspal Karet: Solusi...
Aspal Karet: Solusi Senyap di Tengah Gejolak Energi Global
IPB University Sebut...
IPB University Sebut Pentingnya Sistem Pangan sebagai Kunci Swasembada
Mudik, Ban, dan Nasib...
Mudik, Ban, dan Nasib Petani Karet Indonesia
Baznas Salurkan 625...
Baznas Salurkan 625 Ton Beras Zakat Fitrah untuk 36 Provinsi
Serap Beras Petani,...
Serap Beras Petani, Kapasitas Gudang Bulog Ditambah hingga 7 Juta Ton
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Polinema Bantu Petani-UMKM...
Polinema Bantu Petani-UMKM Melon Blitar Go Digital dan Hemat Energi
Rekomendasi
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Berita Terkini
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved