Kado Pahit Hari Tani

Sabtu, 24 September 2022 - 10:40 WIB
loading...
Kado Pahit Hari Tani
Khudori. FOTO/Dok SINDO
A A A
Khudori
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) dan Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP),

Bagi petani, 24 September merupakan tanggal keramat. Persis 59 tahun lalu, Presiden Soekarno menetapkan 24 September sebagai Hari Tani. Tanggal itu dipilih karena bertepatan dengan pengesahan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Mengapa? UUPA merupakan produk anak bangsa yang diniscayakan membalik sistem sosial feodal warisan kolonialisme. Saat itu, sumberdaya agraria dikuasai segelintir elite. UUPA yang bercorak populis hendak membalik kondisi agraria yang tidak adil itu.

Penetapan Hari Tani didasari oleh peran dan posisi penting petani sebagai penopang eksistensi sebuah bangsa. Di negara manapun, baik di negara maju dan lebih-lebih di negara berkembang, posisi dan peran petani tak tergantikan.

Oleh karena itu, di negara maju sekali pun petani ditempatkan sebagai profesi terhormat dan dilindungi negara. Sayangnya, saat UUPA baru dilaksanakan beberapa tahun pergantian rezim terjadi.

Sejak itu sampai saat ini UUPA mati suri: keberadaannya masih legal dan diakui tetapi tak pernah dilaksanakan serius. Akhirnya, cita-cita UUPA memuliakan dan mensejahterakan petani bagai menggantang asap. Petani tetap dalam wajahnya yang dulu; miskin, gurem, udik, dan jauh dari kemajuan.

Di era Presiden Jokowi ada upaya melaksanan UUPA dengan mengeluarkan Perpres Reforma Agraria No 86/2018. Di dua periode Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, perpres ini masuk peti-es alias tak pernah dibuat.

Perpres Reforma Agraria mengamanatkan adanya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pusat hingga kabupaten/kota. Semua provinsi dan kabupaten membentuknya.

GTRA mengadakan rakor untuk melihat potensi reforma agraria (RA) dan membahas aduan masyarakat. Hasil putaran GTRA provinsi dan kabupaten melahirkan surat usulan lokasi-lokasi untuk ditetapkan sebagai tanah obyek RA oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang. Ali-alih usulan ditetapkan, dibahas pun tidak (Nurdin, 2022).

Janji-janji membagikan 9 juta hektare (ha) program RA jauh dari realisasi. Sebaliknya, justru terjadi selebrasi program RA semu dalam dua bentuk: perhutanan sosial dan sertifikasi tanah. RA yang dimaksudkan untuk membalik pola penguasaan dan kepemilikan lahan yang timpang tak berubah.

Sistem sosial yang hendak dikoreksi lewat UUPA tak tersentuh. Didera berbagai kebijakan destruktif, kini sektor pertanian jauh dari seksi. Bagi tenaga terdidik, sektor pertanian tidak menarik.

Maka, terjadilah gerontokrasi tenaga kerja pertanian. Sempitnya kesempatan kerja di perdesaan dan pertanian membuat tenaga kerja muda mengais rezeki ke kota jadi buruh. Sebagian lagi mengadu nasib sebagai buruh migran dengan risiko nyawa.

Terkait peluang kerja di perdesaan, sebetulnya bisa ditempuh dengan industrialisasi pertanian dan pembangunan perdesaan. Namun, pemerintah gagal membangun keduanya.

Indikatornya bisa dilihat dari tingkat kemiskinan. Per Maret 2009, jumlah penduduk miskin perdesaan mencapai 20,6 juta orang atau sekitar 63,4% dari total penduduk miskin. Per Maret 2022, angka kemiskinan di perdesaan mencapai 14,34 juta orang atau 54,8% dari total warga miskin.

Ini fakta getir: pembangunan meminggirkan warga perdesaan. Data ini menunjukkan, puluhan tahun pembangunan ekonomi ternyata kemiskinan tidak pernah beranjak jauh dari desa. Pelbagai laporan peningkatan produksi pangan tidak membuat petani makin sejahtera.

Meningkatnya kemiskinan di perdesaan berhubungan dengan penurunan produktivitas di sektor pertanian, baik produktivitas lahan maupun tenaga kerja. Sejak otonomi daerah pada 2001, produktivitas lahan pertanian kini hanya 2,2 ton pangan ekuivalen per ha. Padahal, dekade 1980-an produktivitas lahan 5,6 ton per ha.

Produktivitas tenaga kerja pertanian idem ditto: menurun dari 4,1 ton pangan per tenaga kerja tahun 1980-an kini tinggal 2 ton pangan ekuivalen per tenaga kerja (Arifin, 2010). Hal ini terjadi karena lahan kian letih dan rusak, sarana irigasi dan infrastruktur perdesaan merosot, riset dan penyuluhan tak terurus.

Data-data yang ada menunjukkan petani saat ini justru lebih miskin ketimbang 60-70 tahun lalu. Tahun 1960-an satu kuintal beras sama nilainya dengan 10 gram emas (Pakpahan, 2007). Saat itu para petani mampu mengirimkan anak-anaknya sekolah ke perguruan tinggi.

Sekarang keadaannya berbalik. Untuk mendapatkan satu gram emas, petani harus menjual satu kuintal beras. Bagaimana mungkin mereka bisa menyekolahkan anaknya. Petani tetap dalam jurang kemiskinan.

Dalam kondisi seperti itu, peluang kerja, termasuk menjadi buruh migran –meskipun berisiko kematian—dianggap lebih bermartabat ketimbang menganggur.

Jika memang pemerintah berniat mengembalikan martabat warga dan bangsa, terutama petani, Hari Tani harus dijadikan momentum membalik arah pembangunan: dari sektor non-tradable (sektor keuangan, jasa, realestat, transportasi dan komunikasi, serta perdagangan/hotel/restoran) yang bersifat padat modal, teknologi dan pengetahuan ke sektor tradable (pertanian, pertambangan, dan manufaktur) yang padat tenaga kerja dan berbasis lokal. Sebab, orientasi pembangunan semacam itu telah menciptakan kesenjangan kota-desa, keterbelakangan desa, dan marjinalisasi ekonomi perdesaan. Orientasi ini harus dihentikan.

Tanpa perubahan terhadap pilihan strategi industrialisasi dan pembangunan nasional mustahil kemiskinan di perdesaan bisa dihapus. Untuk menghapus kemiskinan di perdesaan harus dilakukan pembangunan perdesaan. Terkait ini, tidak ada pembangunan perdesaan tanpa pembangunan pertanian.

Oleh karena itu, usaha menciptakan peluang kerja (menghapus kemiskinan) tidak akan berhasil tanpa upaya sistematis membenahi kebijakan dan keberpihakan pada sektor pertanian dan industri pengolahan yang memiliki keterkaitan erat dengan sektor pertanian.

Dari sisi petani, tanah, modal, pengetahuan dan teknologi, serta akses pasar menjadi kebutuhan primer. Tidak cukup hanya redistribusi tanah (landreform).

Selain itu, prioritas atau fokus pembangunan ekonomi seharusnya bukan hanya berada di pertanian atau pendalaman struktur industri. Tetapi juga membangun proses industrialisasi yang mampu mengubah pola transformasi ekonomi ke arah transformasi ekonomi yang menghasilkan pola perubahan struktural yang memperkuat ekonomi Indonesia di masa datang.

Kesalahan industrialisasi tanpa transformasi struktur ekonomi tidak hanya memiskinkan petani, tapi juga membuat fondasi ekonomi rapuh. Tanpa mau mengubah pola industrialisasi dan orientasi pembangunan, bakal selalu tercipta kado pahit di Hari Tani.
(ynt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)