Bukan Cuma Karyawan Gojek, KSPI Bela Para Korban PHK

Jum'at, 03 Juli 2020 - 14:58 WIB
loading...
A A A
Poin berikutnya yang disinggung KSPI yaitu PHK yang dilakukan Gojek belum mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Karena itu, PHK tersebut dinilai batal demi hukum.

(Baca: Di Tengah Pandemi Corona, Gojek Bikin Program Solidaritas Mitra)

“Tiga hal tersebut diatur dalam UU No 13 Tahun 2003. Jadi apa yang saat ini dilakukan KSPI terhadap karyawan Gojek adalah membela yang lemah dan dilanggar hak-haknya. Tidak ada maksud lain,” tegasnya.

Adapun pembelaan KSPI untuk 430 karyawan Gojek akan dilanjutkan gugatannya ke pengadilan hubungan industrial jika sudah mendapatkan surat kuasa dari karyawan Gojek tersebut.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3594 seconds (0.1#10.140)