Bukan Cuma Karyawan Gojek, KSPI Bela Para Korban PHK

Jum'at, 03 Juli 2020 - 14:58 WIB
loading...
Bukan Cuma Karyawan...
Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan tidak hanya membela 430 karyawan Gojek yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) . Ia mengaku saat ini pihaknya juga sedang membela karyawan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI).

Perusahaan tersebut bergerak di bidang transportasi khusus kendaraan roda empat sebagai penyedia angkutan penumpang umum di Indonesia yang juga bekerjasama dengan Grab Indonesia sebagai penyedia aplikasi daring (online).

Said Iqbal mengatakan, selama pandemi Covid-19, jumlah penumpang berkurang sehingga karyawan tidak mampu membayar cicilan sewa rental selama 3-4 bulan ke TPI. Banyak di antara mereka yang mobilnya ditarik perusahaan karena tidak mampu membayar angsuran. Dengan kata lain, hubungan kerja mereka diputus oleh perusahaan.

(Baca: KSPI Nilai PHK Karyawan Gojek Langgar Undang-Undang)

Selain itu KSPI juga sedang membela perselisihan karyawan PT Steady Safe Tbk, yang bergerak sebagai salah satu operator di Transjakarta. Karena operasional Transjakarta dibatasi saat berlangsung pembatasan sosial berskala besar (PSBB), banyak buruh steady safe yang diputus hubungan kerjanya.

“Jadi salah besar kalau ada yang mengatakan kami hanya menyasar Gojek. Karena KSPI juga memiliki anggota yang bekerja di sektor transportasi dan dirgantara, seperti Gojek, Grab, Transjakarta dan transportasi online lain. Mereka secara resmi sebagai anggota KSPI, jadi sudah menjadi kewajiban KSPI untuk membela anggotanya yang bermasalah,” terang Said Iqbal dalam keterangannya kepada SINDOnews, Jumat (3/7/2020).

KSPI juga sedang mengadvokasi para karyawan dan mitra transportasi daring seperti Grab, Gojek, taksi, dan transportasi lainnya, agar mendapat perlindungan melalui payung hukum yang jelas perihal status hubungan kerja. Termasuk juga mengenai kepastian pendapatan serta perlindungan untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun dari pemberi kerja atau pengelola aplikasi transportasi.

(Baca: Gojek Pastikan Penuhi Seluruh Peraturan Ketenagakerjaan)

Terkait PHK 430 karyawan Gojek, Said Iqbal kembali menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memperkarakan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Hal itu dilakukan karena PHK tersebut dianggap sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan.

Pelanggaran yang dimaksud adalah PHK seharusnya dirundingkan dengan karyawan, bukan disosialisasikan. Bila terjadi PHK, harus diberikan hak sesuai dengan Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti rugi 15 persen. Bukan menggunakan istilah 4 pekan.

Poin berikutnya yang disinggung KSPI yaitu PHK yang dilakukan Gojek belum mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Karena itu, PHK tersebut dinilai batal demi hukum.

(Baca: Di Tengah Pandemi Corona, Gojek Bikin Program Solidaritas Mitra)

“Tiga hal tersebut diatur dalam UU No 13 Tahun 2003. Jadi apa yang saat ini dilakukan KSPI terhadap karyawan Gojek adalah membela yang lemah dan dilanggar hak-haknya. Tidak ada maksud lain,” tegasnya.

Adapun pembelaan KSPI untuk 430 karyawan Gojek akan dilanjutkan gugatannya ke pengadilan hubungan industrial jika sudah mendapatkan surat kuasa dari karyawan Gojek tersebut.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day di Monas
Bijak Hadapi Badai PHK,...
Bijak Hadapi Badai PHK, Partai Perindo Dorong Generasi Milenial, Zilenial, dan Gen Alpha Miliki Skill Ini!
JKP, Solusi Sosial untuk...
JKP, Solusi Sosial untuk Pekerja Korban PHK: Apa yang Baru di Era Presiden Prabowo?
Buka Posko Pengaduan...
Buka Posko Pengaduan Ijazah Ditahan Perusahaan, LBH Sarbumusi: Lawan Eksploitasi Buruh
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Rekomendasi
Tata Diam-diam Gunakan...
Tata Diam-diam Gunakan Platform Freelander dan Teknologi Chery untuk Mobil Premium
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Berita Terkini
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Infografis
5 Pabrik Bakal Ditutup,...
5 Pabrik Bakal Ditutup, Gelombang PHK Ancam Karyawan Kimia Farma
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved