Bukan Cuma Karyawan Gojek, KSPI Bela Para Korban PHK

Jum'at, 03 Juli 2020 - 14:58 WIB
loading...
Bukan Cuma Karyawan Gojek, KSPI Bela Para Korban PHK
Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan tidak hanya membela 430 karyawan Gojek yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) . Ia mengaku saat ini pihaknya juga sedang membela karyawan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI).

Perusahaan tersebut bergerak di bidang transportasi khusus kendaraan roda empat sebagai penyedia angkutan penumpang umum di Indonesia yang juga bekerjasama dengan Grab Indonesia sebagai penyedia aplikasi daring (online).

Said Iqbal mengatakan, selama pandemi Covid-19, jumlah penumpang berkurang sehingga karyawan tidak mampu membayar cicilan sewa rental selama 3-4 bulan ke TPI. Banyak di antara mereka yang mobilnya ditarik perusahaan karena tidak mampu membayar angsuran. Dengan kata lain, hubungan kerja mereka diputus oleh perusahaan.

(Baca: KSPI Nilai PHK Karyawan Gojek Langgar Undang-Undang)

Selain itu KSPI juga sedang membela perselisihan karyawan PT Steady Safe Tbk, yang bergerak sebagai salah satu operator di Transjakarta. Karena operasional Transjakarta dibatasi saat berlangsung pembatasan sosial berskala besar (PSBB), banyak buruh steady safe yang diputus hubungan kerjanya.

“Jadi salah besar kalau ada yang mengatakan kami hanya menyasar Gojek. Karena KSPI juga memiliki anggota yang bekerja di sektor transportasi dan dirgantara, seperti Gojek, Grab, Transjakarta dan transportasi online lain. Mereka secara resmi sebagai anggota KSPI, jadi sudah menjadi kewajiban KSPI untuk membela anggotanya yang bermasalah,” terang Said Iqbal dalam keterangannya kepada SINDOnews, Jumat (3/7/2020).

KSPI juga sedang mengadvokasi para karyawan dan mitra transportasi daring seperti Grab, Gojek, taksi, dan transportasi lainnya, agar mendapat perlindungan melalui payung hukum yang jelas perihal status hubungan kerja. Termasuk juga mengenai kepastian pendapatan serta perlindungan untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun dari pemberi kerja atau pengelola aplikasi transportasi.

(Baca: Gojek Pastikan Penuhi Seluruh Peraturan Ketenagakerjaan)

Terkait PHK 430 karyawan Gojek, Said Iqbal kembali menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memperkarakan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Hal itu dilakukan karena PHK tersebut dianggap sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan.

Pelanggaran yang dimaksud adalah PHK seharusnya dirundingkan dengan karyawan, bukan disosialisasikan. Bila terjadi PHK, harus diberikan hak sesuai dengan Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti rugi 15 persen. Bukan menggunakan istilah 4 pekan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1255 seconds (0.1#10.140)