Bukan Cuma Karyawan Gojek, KSPI Bela Para Korban PHK
Jum'at, 03 Juli 2020 - 14:58 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi salah besar kalau ada yang mengatakan kami hanya menyasar Gojek. Karena KSPI juga memiliki anggota yang bekerja di sektor transportasi dan dirgantara, seperti Gojek, Grab, Transjakarta dan transportasi online lain. Mereka secara resmi sebagai anggota KSPI, jadi sudah menjadi kewajiban KSPI untuk membela anggotanya yang bermasalah,” terang Said Iqbal dalam keterangannya kepada SINDOnews, Jumat (3/7/2020).
KSPI juga sedang mengadvokasi para karyawan dan mitra transportasi daring seperti Grab, Gojek, taksi, dan transportasi lainnya, agar mendapat perlindungan melalui payung hukum yang jelas perihal status hubungan kerja. Termasuk juga mengenai kepastian pendapatan serta perlindungan untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun dari pemberi kerja atau pengelola aplikasi transportasi.
(Baca: Gojek Pastikan Penuhi Seluruh Peraturan Ketenagakerjaan)
Terkait PHK 430 karyawan Gojek, Said Iqbal kembali menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memperkarakan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Hal itu dilakukan karena PHK tersebut dianggap sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan.
Pelanggaran yang dimaksud adalah PHK seharusnya dirundingkan dengan karyawan, bukan disosialisasikan. Bila terjadi PHK, harus diberikan hak sesuai dengan Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti rugi 15 persen. Bukan menggunakan istilah 4 pekan.
KSPI juga sedang mengadvokasi para karyawan dan mitra transportasi daring seperti Grab, Gojek, taksi, dan transportasi lainnya, agar mendapat perlindungan melalui payung hukum yang jelas perihal status hubungan kerja. Termasuk juga mengenai kepastian pendapatan serta perlindungan untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun dari pemberi kerja atau pengelola aplikasi transportasi.
(Baca: Gojek Pastikan Penuhi Seluruh Peraturan Ketenagakerjaan)
Terkait PHK 430 karyawan Gojek, Said Iqbal kembali menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memperkarakan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Hal itu dilakukan karena PHK tersebut dianggap sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan.
Pelanggaran yang dimaksud adalah PHK seharusnya dirundingkan dengan karyawan, bukan disosialisasikan. Bila terjadi PHK, harus diberikan hak sesuai dengan Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti rugi 15 persen. Bukan menggunakan istilah 4 pekan.
Lihat Juga :