Sidang Mafia Minyak Goreng, Jaksa Cecar Keterlibatan Lin Che Wei di Kemendag

Rabu, 21 September 2022 - 15:26 WIB
loading...
Sidang Mafia Minyak...
Terdakwa kasus korupsi terkait pemberian fasilitas dalam ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng Lin Che Wei menjalani sidang lanjutan bersama 4 terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/9/2022). Foto: Sutikno/MPI
A A A
JAKARTA - Keterlibatan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dicecar jaksa dalam persidangan. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Farid Amir mengungkapkan bahwa tak ada dasar penunjukan Lin Che Wei menjadi konsultan di Kemendag.

"Lin Che Wei ini, saudara tahu dari mana?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).

Farid Amir menjawab bahwa Lin Che Wei merupakan konsultan dari Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI). "Konsultan dari IRAI," kata Farid yang dihadirkan sebagai saksi untuk lima terdakwa dalam kasus tersebut.





Mendengar jawaban Farid tersebut, jaksa mempertanyakan dasar penunjukan IRAI turut serta mengatasi kelangkaan minyak goreng yang disebabkan oleh kebijakan ekspor CPO. Saksi juga dicecar soal keterlibatan Lin Che Wei untuk menjadi konsultan dalam mengatasi permasalahan atas kebijakan Kemendag.

"Apa dasar penunjukan IRAI? Terdakwa Lin Che Wei ditunjuk oleh menteri ikut serta mengatasi kelangkaan minyak goreng saat itu?" ujar jaksa.

Farid pun menjelaskan bahwa tidak ada kontrak antara Kemendag dengan Lin Che Wei. Kemudian, jaksa kembali mempertanyakan dasar keikutsertaan Lin Che Wei untuk membantu permasalahan kelangkaan minyak goreng.

"Apakah ada kontrak? Apakah ada perintah? Atau apa?" ujar jaksa.

Farid pun menjawab bahwa dirinya mengaku tidak melihat adanya kontrak. "SK (Surat Keputusan) saya tidak lihat, tidak pernah ada," jawab Farid.

Lalu, jaksa mengaku heran Kemendag melibatkan pihak luar padahal punya biro hukum di kementerian untuk menyelesaikan permasalahan internal. Jaksa menilai seharusnya regulasi yang diterbitkan Kemendag bisa diselesaikan sendiri oleh biro hukum di kementerian itu.

"Dalam penyusunan regulasi apakah di internal biro hukum dilibatkan? Kok harus dari pihak luar?" cecar jaksa.

"Tentunya biro hukum dilibatkan," jawab Farid.

Diketahui, lima terdakwa kasus tersebut di antaranya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1668 seconds (0.1#10.140)