Alasan MK Prioritaskan Sidang Gugatan Perppu Corona

Senin, 27 April 2020 - 15:05 WIB
loading...
Alasan MK Prioritaskan...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan secara langsung terkait gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Pengujian digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (28/4/2020).

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengungkapkan alasan pembahasan beleid ini lebih diprioritaskan ketimbang gugatan undang-undang lainnya. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 terkait kewenangan Mahkamah untuk menguji Perppu. Namun di sisi lain, MK juga memberikan hak konstitusional kepada masyarakat pencari keadilan apabila merasa dirugikan dengan ditetapkannya Perppu.

"Mengingat masa berlaku Perppu terbatas, maka wajar apabila permohonan terkait pengujian Perppu No. 1 Tahun 2020 akan diprioritaskan," tutur Daniel seperti dikutip SINDOnews dari keterangan resmi melalui laman MK, Senin (27/4/2020).

Secara internal, lanjut Daniel, MK sedang mempersiapkan regulasi sidang jarak jauh, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana supaya kaidah hukum acara tetap terpenuhi. (Baca juga: Besok, Sidang Gugatan Perppu Corona di MK Digelar Tatap Muka ).

"Saya masih belajar menyesuaikan diri dalam setiap jenis dan sifat persidangan di MK yaitu sidang pendahuluan (panel), sidang pemeriksaan (pleno) dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan pengucapan putusan," ujar pria kelahiran 15 Desember 1964 tersebut.

Daniel mengatakan tengah memeriksa permohonan dan mendalami kembali draf putusan yang dipercayakan kepadanya. Mulai dari irah-irah putusan, identitas pihak, ringkasan permohonan, pertimbangan fakta yang terungkap di persidangan, pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan dan amar putusan, hingga struktur kalimat, tata bahasa dan teknik penulisan pada setiap alinea.

"Selama WFH, saya memeriksa dan mendalami substansi dari permohonan yang diajukan pemohon (para) pemohon, membaca berbagai literatur terkait, termasuk melakukan riset sendiri," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Kabar Bahagia, Amanda...
Kabar Bahagia, Amanda Manopo dan Kenny Austin Umumkan Kelahiran Anak Pertama
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Warga Surabaya Antusias...
Warga Surabaya Antusias Ikuti Audisi Miss Indonesia 2026
Berita Terkini
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Infografis
7 Alasan Gen Z Nepal...
7 Alasan Gen Z Nepal Turun ke Jalan, Paksa PM KP Sharma Mundur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved