Alasan MK Prioritaskan Sidang Gugatan Perppu Corona
Senin, 27 April 2020 - 15:05 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan secara langsung terkait gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Pengujian digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (28/4/2020).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengungkapkan alasan pembahasan beleid ini lebih diprioritaskan ketimbang gugatan undang-undang lainnya. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 terkait kewenangan Mahkamah untuk menguji Perppu. Namun di sisi lain, MK juga memberikan hak konstitusional kepada masyarakat pencari keadilan apabila merasa dirugikan dengan ditetapkannya Perppu.
"Mengingat masa berlaku Perppu terbatas, maka wajar apabila permohonan terkait pengujian Perppu No. 1 Tahun 2020 akan diprioritaskan," tutur Daniel seperti dikutip SINDOnews dari keterangan resmi melalui laman MK, Senin (27/4/2020).
Secara internal, lanjut Daniel, MK sedang mempersiapkan regulasi sidang jarak jauh, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana supaya kaidah hukum acara tetap terpenuhi. (Baca juga: Besok, Sidang Gugatan Perppu Corona di MK Digelar Tatap Muka ).
"Saya masih belajar menyesuaikan diri dalam setiap jenis dan sifat persidangan di MK yaitu sidang pendahuluan (panel), sidang pemeriksaan (pleno) dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan pengucapan putusan," ujar pria kelahiran 15 Desember 1964 tersebut.
Daniel mengatakan tengah memeriksa permohonan dan mendalami kembali draf putusan yang dipercayakan kepadanya. Mulai dari irah-irah putusan, identitas pihak, ringkasan permohonan, pertimbangan fakta yang terungkap di persidangan, pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan dan amar putusan, hingga struktur kalimat, tata bahasa dan teknik penulisan pada setiap alinea.
"Selama WFH, saya memeriksa dan mendalami substansi dari permohonan yang diajukan pemohon (para) pemohon, membaca berbagai literatur terkait, termasuk melakukan riset sendiri," ujarnya.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengungkapkan alasan pembahasan beleid ini lebih diprioritaskan ketimbang gugatan undang-undang lainnya. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 terkait kewenangan Mahkamah untuk menguji Perppu. Namun di sisi lain, MK juga memberikan hak konstitusional kepada masyarakat pencari keadilan apabila merasa dirugikan dengan ditetapkannya Perppu.
"Mengingat masa berlaku Perppu terbatas, maka wajar apabila permohonan terkait pengujian Perppu No. 1 Tahun 2020 akan diprioritaskan," tutur Daniel seperti dikutip SINDOnews dari keterangan resmi melalui laman MK, Senin (27/4/2020).
Secara internal, lanjut Daniel, MK sedang mempersiapkan regulasi sidang jarak jauh, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana supaya kaidah hukum acara tetap terpenuhi. (Baca juga: Besok, Sidang Gugatan Perppu Corona di MK Digelar Tatap Muka ).
"Saya masih belajar menyesuaikan diri dalam setiap jenis dan sifat persidangan di MK yaitu sidang pendahuluan (panel), sidang pemeriksaan (pleno) dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan pengucapan putusan," ujar pria kelahiran 15 Desember 1964 tersebut.
Daniel mengatakan tengah memeriksa permohonan dan mendalami kembali draf putusan yang dipercayakan kepadanya. Mulai dari irah-irah putusan, identitas pihak, ringkasan permohonan, pertimbangan fakta yang terungkap di persidangan, pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan dan amar putusan, hingga struktur kalimat, tata bahasa dan teknik penulisan pada setiap alinea.
"Selama WFH, saya memeriksa dan mendalami substansi dari permohonan yang diajukan pemohon (para) pemohon, membaca berbagai literatur terkait, termasuk melakukan riset sendiri," ujarnya.
Lihat Juga :