Alasan MK Prioritaskan Sidang Gugatan Perppu Corona

Senin, 27 April 2020 - 15:05 WIB
loading...
Alasan MK Prioritaskan...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan secara langsung terkait gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Pengujian digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (28/4/2020).

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengungkapkan alasan pembahasan beleid ini lebih diprioritaskan ketimbang gugatan undang-undang lainnya. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 terkait kewenangan Mahkamah untuk menguji Perppu. Namun di sisi lain, MK juga memberikan hak konstitusional kepada masyarakat pencari keadilan apabila merasa dirugikan dengan ditetapkannya Perppu.

"Mengingat masa berlaku Perppu terbatas, maka wajar apabila permohonan terkait pengujian Perppu No. 1 Tahun 2020 akan diprioritaskan," tutur Daniel seperti dikutip SINDOnews dari keterangan resmi melalui laman MK, Senin (27/4/2020).

Secara internal, lanjut Daniel, MK sedang mempersiapkan regulasi sidang jarak jauh, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana supaya kaidah hukum acara tetap terpenuhi. (Baca juga: Besok, Sidang Gugatan Perppu Corona di MK Digelar Tatap Muka ).

"Saya masih belajar menyesuaikan diri dalam setiap jenis dan sifat persidangan di MK yaitu sidang pendahuluan (panel), sidang pemeriksaan (pleno) dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan pengucapan putusan," ujar pria kelahiran 15 Desember 1964 tersebut.

Daniel mengatakan tengah memeriksa permohonan dan mendalami kembali draf putusan yang dipercayakan kepadanya. Mulai dari irah-irah putusan, identitas pihak, ringkasan permohonan, pertimbangan fakta yang terungkap di persidangan, pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan dan amar putusan, hingga struktur kalimat, tata bahasa dan teknik penulisan pada setiap alinea.

"Selama WFH, saya memeriksa dan mendalami substansi dari permohonan yang diajukan pemohon (para) pemohon, membaca berbagai literatur terkait, termasuk melakukan riset sendiri," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Superkomputer LineShine...
Superkomputer LineShine China Raih Status Superkomputer Tercepat di Dunia
6 Pesawat Pengebom Nuklir...
6 Pesawat Pengebom Nuklir China dan Rusia Manuver Gabungan Dekati Jepang
Berita Terkini
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved