Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Bahaya Pembentukan Dewan Keamanan Nasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dewan Keamanan Nasional (DKN) perlu ditolak. Hal itu lantaran rancangan perpres ini bermasalah secara hukum dan konstitusional.
”Awas ada hiden agenda di balik dari Raperpres tentang Dewan Keamanan Nasional dengan intensi intensi yang khusus. Pembentukan DKN akan membuka ruang terjadinya pendekatan-pendekatan yang militeristik seperti terjadi di masa lalu,” kata Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, Senin (19/9/2022).
Dosen STH Indonesia Jentera ini menilai, pembentukan DKN ini akan membuka tata kelola pertahanan keamanan seperti di masa lalu dengan model yang berbeda tetapi tetap berbahaya. Menurut dia, rancangan perpres ini tidak ada cantelan hukumnya. Dengan kata lain tidak ada undang undang disektor pertahanan keamanan baik UU TNI, UU Pertahanan, UU Polri yang memerintahkan agar pemerintah membentuk Dewan Keamanan Nasional.
”Oleh karena itu tidak ada landasan hukum yang kuat selevel undang undang untuk membentuk dewan keamanan nasional sehingga membentuk dewan keamanan nasional melalui peraturan presiden keliru dan tidak tepat,” katanya.
Dia menambahkan, rancangan perpres ini akan menimbulkan kerumitan tata kelola pertahanan dan keamanan karena defenisi keamanan nasional dalam rancangan perpres ini luas dan menggabungkan fungsi pertahanan dan keamanan yakni menggabungkan TNI dan Polri kembali di bawah DKN. hal ini tidak sejalan dengan agenda demokrasi yang mengharuskan pemisahan TNI dan Polri.
Dewan keaman nasional akan meninbulkan tumpang tinding fungsi dengan kelembagaan lain yakni dengan Menko Polhukam, Lemhannas, Wantimpres dan lain sebagainya.
”Pembentukan Dewan Keaman Nasional ada potensi mengarah seperti Kopkamtib sebagai wadah represi yang pernah hidup di masa Orde Baru. oleh karena itu ini tentu dapat berbahaya bagi kehidupan demokrasi. Kita perlu mengawal dan mengawasi pembentukan DKN ini,” ujarnya.
”Awas ada hiden agenda di balik dari Raperpres tentang Dewan Keamanan Nasional dengan intensi intensi yang khusus. Pembentukan DKN akan membuka ruang terjadinya pendekatan-pendekatan yang militeristik seperti terjadi di masa lalu,” kata Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, Senin (19/9/2022).
Dosen STH Indonesia Jentera ini menilai, pembentukan DKN ini akan membuka tata kelola pertahanan keamanan seperti di masa lalu dengan model yang berbeda tetapi tetap berbahaya. Menurut dia, rancangan perpres ini tidak ada cantelan hukumnya. Dengan kata lain tidak ada undang undang disektor pertahanan keamanan baik UU TNI, UU Pertahanan, UU Polri yang memerintahkan agar pemerintah membentuk Dewan Keamanan Nasional.
”Oleh karena itu tidak ada landasan hukum yang kuat selevel undang undang untuk membentuk dewan keamanan nasional sehingga membentuk dewan keamanan nasional melalui peraturan presiden keliru dan tidak tepat,” katanya.
Dia menambahkan, rancangan perpres ini akan menimbulkan kerumitan tata kelola pertahanan dan keamanan karena defenisi keamanan nasional dalam rancangan perpres ini luas dan menggabungkan fungsi pertahanan dan keamanan yakni menggabungkan TNI dan Polri kembali di bawah DKN. hal ini tidak sejalan dengan agenda demokrasi yang mengharuskan pemisahan TNI dan Polri.
Dewan keaman nasional akan meninbulkan tumpang tinding fungsi dengan kelembagaan lain yakni dengan Menko Polhukam, Lemhannas, Wantimpres dan lain sebagainya.
”Pembentukan Dewan Keaman Nasional ada potensi mengarah seperti Kopkamtib sebagai wadah represi yang pernah hidup di masa Orde Baru. oleh karena itu ini tentu dapat berbahaya bagi kehidupan demokrasi. Kita perlu mengawal dan mengawasi pembentukan DKN ini,” ujarnya.
(cip)