Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Dinilai Tak Mendesak
Selasa, 13 September 2022 - 21:46 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Centra Initiative Muhammad Hafiz menilai rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional tidak mendesak dan memiliki banyak permasalahan secara konstitusional yuridis, sosiologis, historis, maupun politis demokratis.Foto:SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Centra Initiative Muhammad Hafiz menilai rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) tidak mendesak dan memiliki banyak permasalahan secara konstitusional yuridis, sosiologis, historis, maupun politis demokratis. Dia mengatakan, DKN justru tidak memiliki landasan yang kuat secara konstitusional.
Dia menuturkan, merujuk pada Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, seharusnya pemerintah membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN), bukan Dewan Keamanan Nasional. Dia melanjutkan, DPN ini yang diberikan fungsi untuk membantu Presiden dalam menyusun kebijakan pertahanan nasional.
“Hingga saat ini, pemerintah justru belum meninjau Wantannas agar sesuai dengan DPN yang dimaksud di dalam UU Pertahanan Negara. Tidak adanya amanat UU lebih tinggi ini kemudian membuat proses penyusunan RPerpres yang diajukan untuk membentuk DKN ini juga bermasalah,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Lemhannas Usulkan Pembentukan Dewan Keamanan Nasional
Apalagi, lanjut dia, dengan proses yang tertutup dan terburu-buru, pembentukan DKN ini justru tidak memenuhi unsur yuridis penyusunan peraturan perundang-undangan. “Sebaliknya, kecenderungan adanya kekeliruan dalam prosesnya justru memunculkan dampak serius pada menguatnya pendekatan represif negara terhadap situasi nasional,” imbuhnya.
Dia menuturkan, merujuk pada Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, seharusnya pemerintah membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN), bukan Dewan Keamanan Nasional. Dia melanjutkan, DPN ini yang diberikan fungsi untuk membantu Presiden dalam menyusun kebijakan pertahanan nasional.
“Hingga saat ini, pemerintah justru belum meninjau Wantannas agar sesuai dengan DPN yang dimaksud di dalam UU Pertahanan Negara. Tidak adanya amanat UU lebih tinggi ini kemudian membuat proses penyusunan RPerpres yang diajukan untuk membentuk DKN ini juga bermasalah,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Lemhannas Usulkan Pembentukan Dewan Keamanan Nasional
Apalagi, lanjut dia, dengan proses yang tertutup dan terburu-buru, pembentukan DKN ini justru tidak memenuhi unsur yuridis penyusunan peraturan perundang-undangan. “Sebaliknya, kecenderungan adanya kekeliruan dalam prosesnya justru memunculkan dampak serius pada menguatnya pendekatan represif negara terhadap situasi nasional,” imbuhnya.
Lihat Juga :