Aturan Baru Bakal Terbit, TNI/Polri Bisa Isi Jabatan ASN

Selasa, 12 Maret 2024 - 22:42 WIB
loading...
Aturan Baru Bakal Terbit, TNI/Polri Bisa Isi Jabatan ASN
Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen ASN mendekati akhir. Substansi dalam aturan salah satunya anggota TNI/Polri bisa mengisi jabatan ASN. Foto/Ilustrasi TNI/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir. Aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi.

Aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 ini diharapkan bisa implementatif dan bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memimpin rapat pembahasan progres (RPP) manajemen ASN secara virtual, Senin (11/3/2024).

"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," ujar Anas.



Dalam aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.

"Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," ungkap Anas.

Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak, dan kewajiban ASN.

Anas menyampaikan ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

"Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2277 seconds (0.1#10.140)