Aturan Baru Bakal Terbit, TNI/Polri Bisa Isi Jabatan ASN
Selasa, 12 Maret 2024 - 22:42 WIB
loading...
Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen ASN mendekati akhir. Substansi dalam aturan salah satunya anggota TNI/Polri bisa mengisi jabatan ASN. Foto/Ilustrasi TNI/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir. Aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi.
Aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 ini diharapkan bisa implementatif dan bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memimpin rapat pembahasan progres (RPP) manajemen ASN secara virtual, Senin (11/3/2024).
"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," ujar Anas.
Baca juga: Menteri PANRB Ungkap RPP Manajemen ASN Menuju Titik Akhir
Dalam aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.
Aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 ini diharapkan bisa implementatif dan bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memimpin rapat pembahasan progres (RPP) manajemen ASN secara virtual, Senin (11/3/2024).
"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," ujar Anas.
Baca juga: Menteri PANRB Ungkap RPP Manajemen ASN Menuju Titik Akhir
Dalam aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.
Lihat Juga :