Menpan RB Godok Aturan TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Begitu Juga Sebaliknya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) , Azwar Anas buka suara terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) .
Dalam klausul itu, akan diatur prajurit TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN di Kementerian/Lembaga. Begitu juga sebaliknya, ASN bisa menjabat di instasi TNI-Polri.
Azwar mengatakan RPP itu masih selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dengan begitu, kata Azwar, jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI-Polri terbatas.
Hanya saja, kata dia, rencana ASN bisa menjabat di instasi TNI-Polri merupakan pembahasan baru dalam RPP.
"Gimana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN, begitu juga terkait dengan Polri bisa ditaruh di jabatan tertentu dan instansi tertentu. Tapi yang sekarang adalah ASN boleh menempati di posisi di TNI-Polri, nanti akan kita rinci kembali termasuk juga usulan baru dalam RPP yang akan kita selesaikan," ujar Azwar saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Saat disinggung syarat ASN bisa isi jabatan di instasi TNI-Polri, Azwar belum bisa menjawab. Pasalnya, pihaknya masih mematangkan manajemen ASN bisa isi jabatan di instasi TNI-Polri. Ia mengungkapkan dirinya akan bertemu Kapolri dan Panglima TNI untuk membahas RPP tersebut.
"Karena baru sedang disusun dalam waktu dekat kami akan ketemu dengan Pak Kapolri dan Panglima TNI untuk jabatan-jabatan mana yang memungkinkan ASN bisa ada di situ, karena tidak mungkin semua jabatan bisa ditempati oleh ASN," tutur Azwar.
Lebih lanjut, Azwar menuturkan rencana penempatan ASN di instasi TNI-Polri merupakan keputusan Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR. Apalagi, kata Azwar, aturan manajemen ASN telah diatur dalam UU ASN.
"Ini sudah jadi UU di UU ASN, nah sekarang gimana Kita menyusun RPP-nya terkait dengan uraian dari resiprokal TNI dan Polri tadi," katanya.
Azwar pun memastikan keberadaan RPP ini tak akan mengembalikan dwifungsi ABRI. "Enggak ada (dwifungsi ABRI). Oleh karena itu nanti kita akan urai, ini belum selesai tapi yang pasti ini justru menata dan ini selaras dengan PP 11 Tahun 2017 dan dengan UU TNI dan Polri," ucap Azwar.
"Jadi TNI sudah jelas ada di 10 tempat, kemudian Polri itu di instansi tertentu untuk jabatan tertentu ya. Ada macam-macam, nanti teman bisa lihat di UU TNI-nya, nanti bisa dilihat di UU TNI," tutupnya.
Dalam klausul itu, akan diatur prajurit TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN di Kementerian/Lembaga. Begitu juga sebaliknya, ASN bisa menjabat di instasi TNI-Polri.
Azwar mengatakan RPP itu masih selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dengan begitu, kata Azwar, jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI-Polri terbatas.
Hanya saja, kata dia, rencana ASN bisa menjabat di instasi TNI-Polri merupakan pembahasan baru dalam RPP.
"Gimana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN, begitu juga terkait dengan Polri bisa ditaruh di jabatan tertentu dan instansi tertentu. Tapi yang sekarang adalah ASN boleh menempati di posisi di TNI-Polri, nanti akan kita rinci kembali termasuk juga usulan baru dalam RPP yang akan kita selesaikan," ujar Azwar saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Saat disinggung syarat ASN bisa isi jabatan di instasi TNI-Polri, Azwar belum bisa menjawab. Pasalnya, pihaknya masih mematangkan manajemen ASN bisa isi jabatan di instasi TNI-Polri. Ia mengungkapkan dirinya akan bertemu Kapolri dan Panglima TNI untuk membahas RPP tersebut.
"Karena baru sedang disusun dalam waktu dekat kami akan ketemu dengan Pak Kapolri dan Panglima TNI untuk jabatan-jabatan mana yang memungkinkan ASN bisa ada di situ, karena tidak mungkin semua jabatan bisa ditempati oleh ASN," tutur Azwar.
Lebih lanjut, Azwar menuturkan rencana penempatan ASN di instasi TNI-Polri merupakan keputusan Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR. Apalagi, kata Azwar, aturan manajemen ASN telah diatur dalam UU ASN.
"Ini sudah jadi UU di UU ASN, nah sekarang gimana Kita menyusun RPP-nya terkait dengan uraian dari resiprokal TNI dan Polri tadi," katanya.
Azwar pun memastikan keberadaan RPP ini tak akan mengembalikan dwifungsi ABRI. "Enggak ada (dwifungsi ABRI). Oleh karena itu nanti kita akan urai, ini belum selesai tapi yang pasti ini justru menata dan ini selaras dengan PP 11 Tahun 2017 dan dengan UU TNI dan Polri," ucap Azwar.
"Jadi TNI sudah jelas ada di 10 tempat, kemudian Polri itu di instansi tertentu untuk jabatan tertentu ya. Ada macam-macam, nanti teman bisa lihat di UU TNI-nya, nanti bisa dilihat di UU TNI," tutupnya.
(kri)