Menpan RB Godok Aturan TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Begitu Juga Sebaliknya
Rabu, 13 Maret 2024 - 21:11 WIB
loading...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas buka suara terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) , Azwar Anas buka suara terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) .
Dalam klausul itu, akan diatur prajurit TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN di Kementerian/Lembaga. Begitu juga sebaliknya, ASN bisa menjabat di instasi TNI-Polri.
Baca juga: Aturan Baru Bakal Terbit, TNI/Polri Bisa Isi Jabatan ASN
Azwar mengatakan RPP itu masih selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dengan begitu, kata Azwar, jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI-Polri terbatas.
Hanya saja, kata dia, rencana ASN bisa menjabat di instasi TNI-Polri merupakan pembahasan baru dalam RPP.
Dalam klausul itu, akan diatur prajurit TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN di Kementerian/Lembaga. Begitu juga sebaliknya, ASN bisa menjabat di instasi TNI-Polri.
Baca juga: Aturan Baru Bakal Terbit, TNI/Polri Bisa Isi Jabatan ASN
Azwar mengatakan RPP itu masih selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dengan begitu, kata Azwar, jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI-Polri terbatas.
Hanya saja, kata dia, rencana ASN bisa menjabat di instasi TNI-Polri merupakan pembahasan baru dalam RPP.
Lihat Juga :