Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Urgensi Pembentukan DKN
Senin, 29 Agustus 2022 - 20:32 WIB
loading...
Peneliti Imparsial Hussein Ahmad. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE KONTRAS
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi mempertanyakan urgensi pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) yang tengah diupayakan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). Surat dan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) perubahan Wantannas menjadi DKN telah dikirimkan oleh Kepala Biro Persidangan, Sisfo, dan Pengawasan Internal Wantannas Brigjen TNI I Gusti Putu Wirejana ke Presiden Jokowi pada 8 Agustus 2022.
Koalisi Masyarakat Sipil ini merupakan gabungan sejumlah organisasi nonpemerintah, yakni Kontras, Imparsial, PBHI Nasional, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, LBH Masyarakat, Setara Institute, Amnesty International Indonesia, Public Virtue Institute, ICW, Elsam, HRWG, ICJR, LBH Pers, Walhi, dan Centra Initiat.
"Langkah pemerintah saat ini merupakan jalan pintas pemerintah pasca RUU Kamnas gagal disahkan. Kami mempertanyakan urgensi pembentukan DKN saat ini karena akan menimbulkan tumpang tindih (overlapping) dengan kerja dan fungsi lembaga negara yang ada," kata Hussein Ahmad dari Imparsial dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Dewan Ketahanan Nasional Ajukan Perubahan Nama Jadi Dewan Keamanan Nasional
Saat ini, kata Hussein, sudah ada lembaga yang melakukan fungsi koordinasi bidang keamanan nasional, yaitu di bawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dalam memberikan nasihat kepada Presiden juga telah ada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) serta Kantor Staf Presiden (KSP).
Koalisi Masyarakat Sipil ini merupakan gabungan sejumlah organisasi nonpemerintah, yakni Kontras, Imparsial, PBHI Nasional, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, LBH Masyarakat, Setara Institute, Amnesty International Indonesia, Public Virtue Institute, ICW, Elsam, HRWG, ICJR, LBH Pers, Walhi, dan Centra Initiat.
"Langkah pemerintah saat ini merupakan jalan pintas pemerintah pasca RUU Kamnas gagal disahkan. Kami mempertanyakan urgensi pembentukan DKN saat ini karena akan menimbulkan tumpang tindih (overlapping) dengan kerja dan fungsi lembaga negara yang ada," kata Hussein Ahmad dari Imparsial dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Dewan Ketahanan Nasional Ajukan Perubahan Nama Jadi Dewan Keamanan Nasional
Saat ini, kata Hussein, sudah ada lembaga yang melakukan fungsi koordinasi bidang keamanan nasional, yaitu di bawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dalam memberikan nasihat kepada Presiden juga telah ada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) serta Kantor Staf Presiden (KSP).
Lihat Juga :