Plus Minus UU MD3 Bagi Gerindra

Sabtu, 26 Juli 2014 - 10:38 WIB
Plus Minus UU MD3 Bagi Gerindra
Plus Minus UU MD3 Bagi Gerindra
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Martin Hutabarat menilai Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang disahkan pada 8 Juli 2014, memiliki kekurangan dan kelebihan bagi partainya.

Martin mengatakan kekecewaan Partai Gerindra terhadap materi UU MD3 ini karena Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPRtelah dibubarkan.

"Kalau dari kepentingan Gerindra itu adalah BAKN itu kenapa harus dibubarkan," ujar Martin kepada Sindonews di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 25 Juli 2014.

Padahal, kata dia, banyak pihak telah mengakui bahwa BAKN telah berhasil saat dipimpin oleh anggota DPR dari Fraksi Gerindra.

Bahkan, lanjut dia, banyak parlemen di negara lain yang mencontoh BAKN DPR RI ini. "Itu kekecewaan kita," ucapnya.

Sementara hal yang menggembirakan bagi Partai Gerindra atas materi UU MD3 itu, kata dia, bahwa Partai Gerindra diakui bisa menjadi anggota Badan Kehormatan DPR RI.

"Ada wakilnya Gerindra di Badan Kehormatan. Kalau Undang-Undang yang lama, tidak demikian," ucapnya.

Menurut dia, ada hal lain yang positif dalam materi UU MD3 itu yakni, peran atau keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembuatan sebuah Undang-undang lebih diformalkan.

"Walaupun memang belum seperti yang kita harapkan. Bahwa Undang-Undang itu tetap diputuskan DPR dengan pemerintah. Tapi keterlibatan DPD lebih maksimal ketimbang Undang-Undang MD3 yang lalu," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2429 seconds (0.1#10.140)