KPK Fasilitasi Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri Asal Ditahan Dulu
Kamis, 15 September 2022 - 11:00 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyatakan jika Lukas Enembe sudah berstatus tahanan KPK, hak-haknya akan dipenuhi termasuk soal pengobatan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berjanji bakal memfasilitasi permohonan pengobatan Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. Syaratnya, Enembe harus lebih dahulu berstatus tahanan KPK.
"Terkait izin sakit, yang bersangkutan akan berobat ke luar negeri, karena dengan pencekalan ini tentu kami berharap, kami sebenarnya bisa memfasilitasi yang bersangkutan. tapi ya itu tadi, statusnya harus jadi tahanan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).
Sekadar informasi, Lukas telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Lukas kemudian memohon agar diizinkan berobat ke luar negeri. Namun, karena sudah dicegah oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Lukas tidak bisa berobat ke luar negeri.
Baca juga: Harta Gubernur Papua Lukas Enembe Rp33,7 Miliar
Alex, sapaan karib Alexander Marwata menjelaskan, jika Lukas sudah berstatus sebagai tahanan KPK, maka hak-haknya akan dipenuhi, termasuk soal pengobatan. Aturannya, KPK akan lebih dulu berkoordinasi dengan dokter di Indonesia untuk penanganan para tahanan.
"Terkait izin sakit, yang bersangkutan akan berobat ke luar negeri, karena dengan pencekalan ini tentu kami berharap, kami sebenarnya bisa memfasilitasi yang bersangkutan. tapi ya itu tadi, statusnya harus jadi tahanan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).
Sekadar informasi, Lukas telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Lukas kemudian memohon agar diizinkan berobat ke luar negeri. Namun, karena sudah dicegah oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Lukas tidak bisa berobat ke luar negeri.
Baca juga: Harta Gubernur Papua Lukas Enembe Rp33,7 Miliar
Alex, sapaan karib Alexander Marwata menjelaskan, jika Lukas sudah berstatus sebagai tahanan KPK, maka hak-haknya akan dipenuhi, termasuk soal pengobatan. Aturannya, KPK akan lebih dulu berkoordinasi dengan dokter di Indonesia untuk penanganan para tahanan.
Lihat Juga :