KPK Fasilitasi Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri Asal Ditahan Dulu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berjanji bakal memfasilitasi permohonan pengobatan Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. Syaratnya, Enembe harus lebih dahulu berstatus tahanan KPK.
"Terkait izin sakit, yang bersangkutan akan berobat ke luar negeri, karena dengan pencekalan ini tentu kami berharap, kami sebenarnya bisa memfasilitasi yang bersangkutan. tapi ya itu tadi, statusnya harus jadi tahanan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).
Sekadar informasi, Lukas telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Lukas kemudian memohon agar diizinkan berobat ke luar negeri. Namun, karena sudah dicegah oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Lukas tidak bisa berobat ke luar negeri.
Alex, sapaan karib Alexander Marwata menjelaskan, jika Lukas sudah berstatus sebagai tahanan KPK, maka hak-haknya akan dipenuhi, termasuk soal pengobatan. Aturannya, KPK akan lebih dulu berkoordinasi dengan dokter di Indonesia untuk penanganan para tahanan.
"Jadi ketika yang bersangkutan menyatakan ingin berobat itu kami akan berkoordinasi dengan dokter, misalnya dokter RSPAD atau RSCM. Saya yakin, Indonesia tidak kekurangan dokter yang hebat yang bisa mendeteksi penyakit. ketika penyakitnya bisa diobati di Indonesia kenapa harus ke luar negeri," bebernya.
Alex menyarankan agar Lukas lebih dulu menjalani pengobatan atau perawatan di Indonesia. Jika tidak memungkinkan, KPK bakal memfasilitasi untuk pengobatan ke luar negeri asalkan sudah berstatus sebagai tahanan.
"Prinsipnya gitu, kalau di Indonesia enggak bisa, harus di luar negeri itu pasti kami fasilitasi tentu dengan rekomendasi dokter tadi, misalnya dokter di Indo menyerah, 'waduh enggak bisa pak, harus di luar negeri,' yaudah ini pasti kita fasilitasi, tentu kita akan mengawal yang bersangkutan," ujarnya.
"Jadi kami tetap menghormati hak asasi setiap tahanan yang kami lakukan penahanan. kami menghormati hak-hak tersangka yang kami tahan. Jadi enggak usah khawatir setelah penetapan tersangka dan ditahan akan terlantar," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di daerah Papua.
"Benar bahwa KPK sudah menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dan proses penyidikan berjalan," kata Alexander Marwata.
Sayangnya, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.
"Terkait izin sakit, yang bersangkutan akan berobat ke luar negeri, karena dengan pencekalan ini tentu kami berharap, kami sebenarnya bisa memfasilitasi yang bersangkutan. tapi ya itu tadi, statusnya harus jadi tahanan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).
Sekadar informasi, Lukas telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Lukas kemudian memohon agar diizinkan berobat ke luar negeri. Namun, karena sudah dicegah oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Lukas tidak bisa berobat ke luar negeri.
Alex, sapaan karib Alexander Marwata menjelaskan, jika Lukas sudah berstatus sebagai tahanan KPK, maka hak-haknya akan dipenuhi, termasuk soal pengobatan. Aturannya, KPK akan lebih dulu berkoordinasi dengan dokter di Indonesia untuk penanganan para tahanan.
"Jadi ketika yang bersangkutan menyatakan ingin berobat itu kami akan berkoordinasi dengan dokter, misalnya dokter RSPAD atau RSCM. Saya yakin, Indonesia tidak kekurangan dokter yang hebat yang bisa mendeteksi penyakit. ketika penyakitnya bisa diobati di Indonesia kenapa harus ke luar negeri," bebernya.
Alex menyarankan agar Lukas lebih dulu menjalani pengobatan atau perawatan di Indonesia. Jika tidak memungkinkan, KPK bakal memfasilitasi untuk pengobatan ke luar negeri asalkan sudah berstatus sebagai tahanan.
"Prinsipnya gitu, kalau di Indonesia enggak bisa, harus di luar negeri itu pasti kami fasilitasi tentu dengan rekomendasi dokter tadi, misalnya dokter di Indo menyerah, 'waduh enggak bisa pak, harus di luar negeri,' yaudah ini pasti kita fasilitasi, tentu kita akan mengawal yang bersangkutan," ujarnya.
"Jadi kami tetap menghormati hak asasi setiap tahanan yang kami lakukan penahanan. kami menghormati hak-hak tersangka yang kami tahan. Jadi enggak usah khawatir setelah penetapan tersangka dan ditahan akan terlantar," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di daerah Papua.
"Benar bahwa KPK sudah menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dan proses penyidikan berjalan," kata Alexander Marwata.
Sayangnya, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.
(muh)