Harta Gubernur Papua Lukas Enembe Rp33,7 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ke luar negeri Lukas disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Lukas Enembe diduga terjerat kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tak hanya dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, rekening milik Lukas juga telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia dari laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Lukas ternyata pernah melonjak hingga Rp12,5 miliar hanya dalam kurun waktu dua tahun. Saat ini, Lukas tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp33.784.396.870 (Rp33,7 miliar).
Harta kekayaannya tersebut dilaporkan Lukas ke KPK pada 31 Maret 2022 untuk periodik 2021. Ditelusuri lebih jauh, Lukas juga pernah melaporkan harta kekayaannya pada 30 April 2020.
Saat itu, Lukas melaporkan harta kekayaannya hanya sejumlah Rp21.190.182.290 (Rp21 miliar). Dari jumlah tersebut, ada peningkatan harta kekayaan senilai Rp12.594.214.580 (Rp12,5 miliar) dalam kurun dua tahun tersebut.
Dalam laporannya, politikus Partai Demokrat tersebut tercatat memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak. Harta kekayaan tidak bergerak milik Lukas berupa enam bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jayapura dengan nilai Rp13.604.441.000.
Lukas juga tercatat mempunyai empat unit kendaraan dengan estimasi harga seluruhnya Rp932.489.600. Rinciannya, terdiri dari mobil Toyota Fortuner Tahun 2007, hasil sendiri senilai Rp300.000.000.
Kemudian, mobil Honda Jazz Tahun 2007, hasil sendiri seharga Rp150.000.000. Selanjutnya, mobil Toyota atau Jeep Land Cruiser Tahun 2010 seharga Rp396.953.600; serta mobil Toyota Camry Tahun 2010, senilai Rp85.536.000.
Selain itu, Lukas juga dilaporkan memiliki surat berharga senilai Rp1.262.252.563 serta kas dan setara kas Rp17.985.213.707. Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri masih enggan merespons ihwal pencegahan ke luar negeri Lukas Enembe.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK berkaitan dengan kasus apa Lukas dicegah ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
Politikus Demokrat tersebut dikabarkan ditetapkan tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Lukas Enembe diduga terjerat kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tak hanya dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, rekening milik Lukas juga telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia dari laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Lukas ternyata pernah melonjak hingga Rp12,5 miliar hanya dalam kurun waktu dua tahun. Saat ini, Lukas tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp33.784.396.870 (Rp33,7 miliar).
Harta kekayaannya tersebut dilaporkan Lukas ke KPK pada 31 Maret 2022 untuk periodik 2021. Ditelusuri lebih jauh, Lukas juga pernah melaporkan harta kekayaannya pada 30 April 2020.
Saat itu, Lukas melaporkan harta kekayaannya hanya sejumlah Rp21.190.182.290 (Rp21 miliar). Dari jumlah tersebut, ada peningkatan harta kekayaan senilai Rp12.594.214.580 (Rp12,5 miliar) dalam kurun dua tahun tersebut.
Dalam laporannya, politikus Partai Demokrat tersebut tercatat memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak. Harta kekayaan tidak bergerak milik Lukas berupa enam bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jayapura dengan nilai Rp13.604.441.000.
Lukas juga tercatat mempunyai empat unit kendaraan dengan estimasi harga seluruhnya Rp932.489.600. Rinciannya, terdiri dari mobil Toyota Fortuner Tahun 2007, hasil sendiri senilai Rp300.000.000.
Kemudian, mobil Honda Jazz Tahun 2007, hasil sendiri seharga Rp150.000.000. Selanjutnya, mobil Toyota atau Jeep Land Cruiser Tahun 2010 seharga Rp396.953.600; serta mobil Toyota Camry Tahun 2010, senilai Rp85.536.000.
Selain itu, Lukas juga dilaporkan memiliki surat berharga senilai Rp1.262.252.563 serta kas dan setara kas Rp17.985.213.707. Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri masih enggan merespons ihwal pencegahan ke luar negeri Lukas Enembe.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK berkaitan dengan kasus apa Lukas dicegah ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
Politikus Demokrat tersebut dikabarkan ditetapkan tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
(rca)