Gedung Lampung Nahdliyin Center Digeledah KPK terkait Suap Rektor Unila

Rabu, 14 September 2022 - 12:08 WIB
loading...
Gedung Lampung Nahdliyin Center Digeledah KPK terkait Suap Rektor Unila
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan penggeledahan Gedung Nahdliyin Center terkait kasus suap rektor Unila. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) di Jalan Rajabasa Raya, Lampung. Penggeledahan berkaitan dengan dugaan suap Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.

Lampung Nahdliyin Center disebut-sebut merupakan lembaga atau yayasan milik tersangka Karomani. Dari penggeledahan pada Selasa, 13 September 2022 tersebut, KPK mengamankan dokumen berupa daftar donatur untuk yayasan tersebut.

"Gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center) Jalan Rajabasa Raya I Lampung. Ditempat ini tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen diantaranya terkait daftar donatur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Rabu (14/9/2022).



Selain Gedung LNC, KPK juga menggeledah Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam. Dari lokasi ini, KPK mengamankan dokumen berupa catatan transfer keuangan dan barang bukti elektronik.

"Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada, Jl. Zainal Abidin Pagar Alam Lampung. Diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik/BBE (Barang Bukti Elektronik)," jelasnya.

Seluruh barang-barang yang diamankan tersebut, kata Ali, nantinya akan dianalisa dan diverifikasi guna proses penyitaan. "Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1178 seconds (0.1#10.140)