Gedung Lampung Nahdliyin Center Digeledah KPK terkait Suap Rektor Unila
Rabu, 14 September 2022 - 12:08 WIB
loading...
A
A
A
"Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada, Jl. Zainal Abidin Pagar Alam Lampung. Diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik/BBE (Barang Bukti Elektronik)," jelasnya.
Seluruh barang-barang yang diamankan tersebut, kata Ali, nantinya akan dianalisa dan diverifikasi guna proses penyitaan. "Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Seluruh barang-barang yang diamankan tersebut, kata Ali, nantinya akan dianalisa dan diverifikasi guna proses penyitaan. "Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Lihat Juga :