Mensos Risma Jelaskan kepada Mahasiswa soal Alur Perbaikan Data BLT BBM

Selasa, 13 September 2022 - 11:30 WIB
loading...
Mensos Risma Jelaskan kepada Mahasiswa soal Alur Perbaikan Data BLT BBM
Risma berharap dapat menekan angka ketidaktepatsasaran penerima BLT lantaran layak tidaknya target ditentukan sendiri oleh daerah yang bersangkutan. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan pemerintah terus berupaya melakukan pembaruan data penerima bantuan sosial (bansos). Hal ini dilakukan agar segala jenis bansos, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM, yang saat ini tengah dalam proses salur, tepat sasaran.

Hal ini disampaikan Mensos saat menghadiri undangan dialog terbuka yang diadakan Kelompok Cipayung Plus bertema 'Kenaikan Harga BBM Kepentingan Siapa? Masalah atau Solusi?' di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

"Agar bansos itu tepat salur, tepat sasaran, yang kami lakukan adalah perbaikan data itu sendiri," kata Mensos Risma dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).



Dialog terbuka itu diawali dengan penyampaian pandangan dari sebelas mahasiswa terhadap kenaikan harga BBM dan penerima BLTnya. Pandangan itu lantas ditanggapi oleh tiga penanggap yang diundang, salah satunya Mensos Risma.

Risma mengatakan, saat ini, pihaknya bersama jajarannya melakukan updating data setiap bulan. “Setiap bulan, saya buat SK baru untuk memastikan data tetap update. Tidak setahun dua kali, tapi setiap bulan, karena pergerakan data itu dinamis sekali,” ucap Mensos.

Selain rutin melakukan updating data, lanjutnya, penerima BLT ini juga diusulkan dan didata oleh daerah masing-masing. “Daerahlah yang harus melakukan pendataan. Tidak ada yang tidak bisa karena ada perangkat desa/kelurahan dan perangkat kecamatan,” katanya.



Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang menyebutkan bahwa seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah/kepala desa.

Begitu pun, kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir miskin wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada lurah/kepala desa, sehingga lurah/kepala desa dapat menyampaikan pendaftaran/perubahan sebagaimana dimaksud kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1386 seconds (0.1#10.140)