Mensos Risma Jelaskan kepada Mahasiswa soal Alur Perbaikan Data BLT BBM
Selasa, 13 September 2022 - 11:30 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang menyebutkan bahwa seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah/kepala desa.
Begitu pun, kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir miskin wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada lurah/kepala desa, sehingga lurah/kepala desa dapat menyampaikan pendaftaran/perubahan sebagaimana dimaksud kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Dengan demikian, Risma berharap dapat menekan angka ketidaktepatsasaran penerima BLT lantaran layak tidaknya target ditentukan sendiri oleh daerah yang bersangkutan. “Kalau daerah mengatakan mereka tidak mampu ya diusulkan saja. Tapi, kalau mereka dianggap mampu, ya harus didrop,” kata dia.
Menurutnya, updating data setiap bulan dan usulan penerima BLT oleh daerah ini berkontribusi pada padannya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Yang jelas, data kami (dalam DTKS) harus padan dengan Dukcapil. Memang, tidak mudah, tapi bukan berarti tidak bisa,” ujar mantan Walikota Surabaya dua periode itu.
Selain itu, Mensos turut kembali meyakinkan mahasiswa bahwa Kemensos juga mengakomodasi masyarakat dengan fitur Usul Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos, yang memungkinkan masyarakat untuk ikut memberi masukan lewat aplikasi apakah penerima BLT sudah tepat atau belum.
Lihat Juga :