Ini 5 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden dan Kapolri
Senin, 12 September 2022 - 13:20 WIB
loading...
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan 5 rekomendasi kepada pemerintah dan polri terkait pencegahan pelanggaran HAM. Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan lima rekomendasi kepada pemerintah dan kapolri terkait kasus kekerasan, penyiksaan, dan pelanggaran HAM yang kerap terjadi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan laporan ke Presiden RI yang diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (12/9/2022).
"Kami juga menyampaikan ada lima rekomendasi kepada Presiden Jokowi. Pertama kami meminta ada pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di institusi kepolisian agar tidak terjadi penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran HAM. Kami sampaikan ini bukan berkaca Brigadir Yoshua saja namun berdasarkan kasus-kasus yang kami temukan selama lima tahun terakhir," ujar Taufan.
Baca juga: Komnas HAM Berharap Ferdy Sambo dkk Dihukum Seberat-beratnnya
Kedua, pihak Komnas HAM meminta Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme dan pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri.
"Seperti yang kita lihat sekarang pejabat tinggi yang melakukan pelanggaran HAM dengan melakukan penyiksaan dan kekerasan, maka diperlukan mekanisme pencegahan," ungkap Taufan.
"Kami juga menyampaikan ada lima rekomendasi kepada Presiden Jokowi. Pertama kami meminta ada pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di institusi kepolisian agar tidak terjadi penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran HAM. Kami sampaikan ini bukan berkaca Brigadir Yoshua saja namun berdasarkan kasus-kasus yang kami temukan selama lima tahun terakhir," ujar Taufan.
Baca juga: Komnas HAM Berharap Ferdy Sambo dkk Dihukum Seberat-beratnnya
Kedua, pihak Komnas HAM meminta Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme dan pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri.
"Seperti yang kita lihat sekarang pejabat tinggi yang melakukan pelanggaran HAM dengan melakukan penyiksaan dan kekerasan, maka diperlukan mekanisme pencegahan," ungkap Taufan.
Lihat Juga :