Ini 5 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden dan Kapolri

Senin, 12 September 2022 - 13:20 WIB
loading...
Ini 5 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden dan Kapolri
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan 5 rekomendasi kepada pemerintah dan polri terkait pencegahan pelanggaran HAM. Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan lima rekomendasi kepada pemerintah dan kapolri terkait kasus kekerasan, penyiksaan, dan pelanggaran HAM yang kerap terjadi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan laporan ke Presiden RI yang diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (12/9/2022).

"Kami juga menyampaikan ada lima rekomendasi kepada Presiden Jokowi. Pertama kami meminta ada pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di institusi kepolisian agar tidak terjadi penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran HAM. Kami sampaikan ini bukan berkaca Brigadir Yoshua saja namun berdasarkan kasus-kasus yang kami temukan selama lima tahun terakhir," ujar Taufan.



Kedua, pihak Komnas HAM meminta Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme dan pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri.

"Seperti yang kita lihat sekarang pejabat tinggi yang melakukan pelanggaran HAM dengan melakukan penyiksaan dan kekerasan, maka diperlukan mekanisme pencegahan," ungkap Taufan.

Ketiga, Komnas HAM juga meminta ada sinergitas yang baik terjalin antara Polri dan Komnas HAM dalam menyingkap berbahaya kasus kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM.

"Melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, ataupun pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri. Jadi harus ada kerja sama antara Polri dan Komnas HAM," kata dia.

Keempat, Komnas HAM juga meminta percepatan proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri.



Kelima, Komnas HAM juga meminta pemerintah memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan.

"Kita tahu ini UU TPKS baru ini masih membutuhkan kelengkapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan dari TPKS yang merupakan hasil perjuangan aktivitas HAM khususnya aktivis perempuan," tutur Taufan.

Pihaknya juga berterima kasih kepada pihak Kemenkopolhukam yang telah berkoordinasi baik dengan Komnas HAM terkait berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

"Terima kasih kepada Kemenkopolhukam yang sudah berkoordinasi sangat baik dengan kami sehingga kemudian kita bisa menyelesaikan tugas penyelidikan dan pemantauan sebagai amanat UU Nomor 39 Tahun 1999," pungkas Taufan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1855 seconds (0.1#10.140)