Komnas HAM Berharap Ferdy Sambo dkk Dihukum Seberat-beratnnya
Senin, 12 September 2022 - 13:07 WIB
loading...
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap Ferdy Sambo dkk yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J dihukum seberat-beratnya. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komnas HAM menilai penerapan Pasal 340 KUHP oleh Polri terhadap sejumlah tersangka dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah tepat. Sebab telah terjadi pembunuhan di luar hukum dan penghalangan penyidikan (extra judicial killing dan obstruction of justice).
"Dari dua hal pokok itu (extra judicial killing dan obstruction of justice) maka kami percaya pengenaan Pasal 340 KUHP sudah tepat tersebut dikunci oleh dua kesimpulan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan laporan ke Presiden RI yang diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam RI Jakarta pada Senin (12/9/2022).
Baca juga: Komnas HAM Nyatakan Kasus Brigadir J adalah Extra Judicial Killing
Dia pun berharap majelis hakim kelak memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan Brigadir J tewas.
"Artinya terduga yang sebentar lagi akan maju ke pengadilan, kami berharap dengan prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya dan setimpal. Itu kesimpulan kami," ungkap Taufan Damanik.
"Dari dua hal pokok itu (extra judicial killing dan obstruction of justice) maka kami percaya pengenaan Pasal 340 KUHP sudah tepat tersebut dikunci oleh dua kesimpulan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan laporan ke Presiden RI yang diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam RI Jakarta pada Senin (12/9/2022).
Baca juga: Komnas HAM Nyatakan Kasus Brigadir J adalah Extra Judicial Killing
Dia pun berharap majelis hakim kelak memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan Brigadir J tewas.
"Artinya terduga yang sebentar lagi akan maju ke pengadilan, kami berharap dengan prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya dan setimpal. Itu kesimpulan kami," ungkap Taufan Damanik.
Lihat Juga :