Perihal Anak PC: Perspektif Moral

Senin, 12 September 2022 - 09:11 WIB
loading...
A A A
Mereka perlu berkoordinasi dengan penegak hukum sehingga perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap ibunya berjalan bersamaan tanpa ada yang terobstruksi. Namun, secara moral, selama negara tidak menemukan adanya pihak ketiga yang mampu melindungi anak, maka tersangka diberi kelonggaran untuk bersamaan menjalani hukuman dan melindungi anaknya.

Bentuknya harus jelas, misalnya PC ditahan sambil diberi kelonggaran mengasuh anaknya. Ketika pihak ketiga sudah hadir, katakan Komnas PA, maka proses hukum terhadap ibu harus dipisah total dari urusan perlindungan anak.

Konteks Keempat
Potensi kejahatan di kalangan ibu meningkat karena adanya privilese hukum terhadap tersangka perempuan. Itu hipotesis yang masuk akal. Negara perlu mempertimbangkan kontingensi ini sebagai potensi masalah.

Namun, sekali lagi dalam perspektif moral, fakta dan hipotesis tak bisa membatalkan kemutlakan keberpihakan moral, dalam hal ini terhadap hak anak untuk dilindungi. Inti masalahnya adalah bagaimana negara memberikan perlindungan anak tanpa merusak proses hukum ibunya. Saya kira di situ saja letak persoalannya.

Diskriminasi tidak boleh terjadi lagi. Ke depan, mesti ada aturan hukum yang baku soal bagaimana tersangka perempuan beranak diperlakukan negara selama proses hukum berjalan.

Sampai di sini jelas, bahwa saya dan seluruh rakyat Indonesia yang waras berada di pihak yang sama yaitu mengutuk keras kejahatan pembunuhan dalam kasus Duren Tiga dan menghendaki proses hukum berjalan tegas dan tuntas.

Pembelaan saya terhadap anak PC samasekali tidak mengurangi kemarahan saya terhadap tindak pidana pembunuhan itu dan samasekali tidak berkaitan dengan isu penahanan PC.

Yang ingin disampaikan, perlindungan anak harus dijalankan bersamaan dengan penegakan hukum terhadap ibunya. Untuk itu, negara perlu menemukan rumusan hukum yang baku agar bisa menjadi panduan untuk menghindari potensi diskriminasi di masa yang akan datang.
(ynt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1288 seconds (0.1#10.140)