Soal Justice Collaborator Bripka RR, LPSK: Baiknya Diajukan Sebelum Masa Persidangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK ) mengungkapkan adanya batas pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh tersangka ketika dalam masa pemeriksaan perkara yang tengah dihadapi. LPSK menyampaikan hal tersebut di kala membahas adanya keinginan Bripka RR, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J yang ingin mengajukan JC melalui kuasa hukumnya.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan batas pengajuan JC bagi seorang tersangka itu sebelum memasuki masa persidangan. Ini dilakukan, menurut Edwin, untuk dapat memproses pengajuan tersebut dengan efektif.
"Secara hukumnya tidak ada (batas pengajuan JC). Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian di persidangan," ujar Edwin saat dikonfirmasi, Minggu (11/9/2022).
Proses pengajuan JC, lanjut Edwin, sama seperti pengajuan perlindungan bagi siapa pun yang hendak ingin dilindungi oleh LPSK. Ia menekankan proses penelaahan pengajuan perlindungan atau JC sudah tertuang dalam Undang-Undang LPSK.
"Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak," terang Edwin.
Sebelumnya, LPSK belum menerima secara resmi pengajuan Justice Collaborator (JC) dari salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Bripka RR (Ricky Rizal). Diketahui, Bripka RR hendak mengajukan JC guna menyusul Bharada E yang telah dikabulkan permohonannya oleh LPSK.
Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan pihaknya belum menerima permohonan JC secara resmi dari kuasa hukum Bripka RR hingga saat ini. Akan tetapi, ia menyampaikan rencana JC tersebut sudah ada bahkan jauh sebelum gelar rekonstruksi perkara di rumah dinas Ferdy Sambo pada Selasa 30 Agustus 2022.
"Rencana itu sudah kami dengar dari sejak sebelum rekonstruksi. Tapi sejauh ini, permohonan resmi belum diajukan," ujar Edwin kepada MPI melalui pesan singkat, Jumat kemarin (9/9/2022).
Lihat Juga: 5 Fakta Terbaru Aipda Robig Zaenudin, Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK hingga Dipecat dari Polri
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan batas pengajuan JC bagi seorang tersangka itu sebelum memasuki masa persidangan. Ini dilakukan, menurut Edwin, untuk dapat memproses pengajuan tersebut dengan efektif.
"Secara hukumnya tidak ada (batas pengajuan JC). Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian di persidangan," ujar Edwin saat dikonfirmasi, Minggu (11/9/2022).
Proses pengajuan JC, lanjut Edwin, sama seperti pengajuan perlindungan bagi siapa pun yang hendak ingin dilindungi oleh LPSK. Ia menekankan proses penelaahan pengajuan perlindungan atau JC sudah tertuang dalam Undang-Undang LPSK.
"Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak," terang Edwin.
Sebelumnya, LPSK belum menerima secara resmi pengajuan Justice Collaborator (JC) dari salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Bripka RR (Ricky Rizal). Diketahui, Bripka RR hendak mengajukan JC guna menyusul Bharada E yang telah dikabulkan permohonannya oleh LPSK.
Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan pihaknya belum menerima permohonan JC secara resmi dari kuasa hukum Bripka RR hingga saat ini. Akan tetapi, ia menyampaikan rencana JC tersebut sudah ada bahkan jauh sebelum gelar rekonstruksi perkara di rumah dinas Ferdy Sambo pada Selasa 30 Agustus 2022.
"Rencana itu sudah kami dengar dari sejak sebelum rekonstruksi. Tapi sejauh ini, permohonan resmi belum diajukan," ujar Edwin kepada MPI melalui pesan singkat, Jumat kemarin (9/9/2022).
Lihat Juga: 5 Fakta Terbaru Aipda Robig Zaenudin, Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK hingga Dipecat dari Polri
(kri)