Soal Justice Collaborator Bripka RR, LPSK: Baiknya Diajukan Sebelum Masa Persidangan
Minggu, 11 September 2022 - 22:46 WIB
loading...
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan batas pengajuan JC bagi Bripka RR baiknya sebelum memasuki masa persidangan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK ) mengungkapkan adanya batas pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh tersangka ketika dalam masa pemeriksaan perkara yang tengah dihadapi. LPSK menyampaikan hal tersebut di kala membahas adanya keinginan Bripka RR, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J yang ingin mengajukan JC melalui kuasa hukumnya.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan batas pengajuan JC bagi seorang tersangka itu sebelum memasuki masa persidangan. Ini dilakukan, menurut Edwin, untuk dapat memproses pengajuan tersebut dengan efektif. Baca juga: Ferdy Sambo Sangkal Beri Uang ke Bripka RR sebagai Ucapan Terima Kasih
"Secara hukumnya tidak ada (batas pengajuan JC). Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian di persidangan," ujar Edwin saat dikonfirmasi, Minggu (11/9/2022).
Proses pengajuan JC, lanjut Edwin, sama seperti pengajuan perlindungan bagi siapa pun yang hendak ingin dilindungi oleh LPSK. Ia menekankan proses penelaahan pengajuan perlindungan atau JC sudah tertuang dalam Undang-Undang LPSK.
"Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak," terang Edwin.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan batas pengajuan JC bagi seorang tersangka itu sebelum memasuki masa persidangan. Ini dilakukan, menurut Edwin, untuk dapat memproses pengajuan tersebut dengan efektif. Baca juga: Ferdy Sambo Sangkal Beri Uang ke Bripka RR sebagai Ucapan Terima Kasih
"Secara hukumnya tidak ada (batas pengajuan JC). Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian di persidangan," ujar Edwin saat dikonfirmasi, Minggu (11/9/2022).
Proses pengajuan JC, lanjut Edwin, sama seperti pengajuan perlindungan bagi siapa pun yang hendak ingin dilindungi oleh LPSK. Ia menekankan proses penelaahan pengajuan perlindungan atau JC sudah tertuang dalam Undang-Undang LPSK.
"Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak," terang Edwin.
Lihat Juga :