Pelibatan TNI di Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan
loading...

Satgas PKH yang melibatkan TNI merupakan strategi tepat penegakan hukum dan perlindungan sumber daya alam. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kerusakan hutan di Indonesia menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup. Aktivitas alih fungsi lahan, pembalakan liar , serta pertambangan ilegal terus menjadi penyebab utama degradasi kawasan hutan.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari strategi penegakan hukum dan perlindungan sumber daya alam.
Kehadiran TNI dalam Satgas PKH bukan sekadar bentuk bantuan militer biasa. Keterlibatan institusi pertahanan ini dirancang sebagai bagian dari orkestrasi lintas sektor untuk memperkuat efektivitas kebijakan penertiban kawasan hutan.
“Kehadiran TNI dinilai memperkuat efektivitas penertiban lahan ilegal serta mengurangi potensi konflik yang kerap terjadi di lapangan," kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Peran TNI dilatarbelakangi oleh kemampuan institusionalnya dalam menjaga stabilitas dan menegakkan disiplin selama pelaksanaan tugas. Selain itu, TNI juga menjadi elemen penting untuk menghadapi perlawanan atau tindakan provokatif dari kelompok-kelompok yang mendapatkan keuntungan ekonomi dari eksploitasi kawasan hutan.
Keterlibatan TNI dalam Satgas PKH memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang TNI, institusi ini memiliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa penguasaan hutan berada di bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.
"Tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, namun TNI berfungsi mendukung agar proses penertiban berjalan efektif dan aman," ujarnya.
Penguatan sinergi kelembagaan juga tercermin dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, dan unsur militer dalam menjalankan operasi penertiban kawasan hutan secara sistematis.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari strategi penegakan hukum dan perlindungan sumber daya alam.
Kehadiran TNI dalam Satgas PKH bukan sekadar bentuk bantuan militer biasa. Keterlibatan institusi pertahanan ini dirancang sebagai bagian dari orkestrasi lintas sektor untuk memperkuat efektivitas kebijakan penertiban kawasan hutan.
“Kehadiran TNI dinilai memperkuat efektivitas penertiban lahan ilegal serta mengurangi potensi konflik yang kerap terjadi di lapangan," kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Peran TNI dilatarbelakangi oleh kemampuan institusionalnya dalam menjaga stabilitas dan menegakkan disiplin selama pelaksanaan tugas. Selain itu, TNI juga menjadi elemen penting untuk menghadapi perlawanan atau tindakan provokatif dari kelompok-kelompok yang mendapatkan keuntungan ekonomi dari eksploitasi kawasan hutan.
Keterlibatan TNI dalam Satgas PKH memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang TNI, institusi ini memiliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa penguasaan hutan berada di bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.
"Tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, namun TNI berfungsi mendukung agar proses penertiban berjalan efektif dan aman," ujarnya.
Penguatan sinergi kelembagaan juga tercermin dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, dan unsur militer dalam menjalankan operasi penertiban kawasan hutan secara sistematis.
Lihat Juga :