Amanat Konstitusi yang Terlupakan Dalam RUU Sisdiknas

Kamis, 08 September 2022 - 12:19 WIB
loading...
Amanat Konstitusi yang...
Indra Charismiadji (Foto: indracharismiadji.com)
A A A
Indra Charismiadji
Wakil Ketua Umum DPN Vox Point Indonesia Bidang Pendidikan

DORONGAN dari berbagai pihak untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan 2022 seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk antiperubahan atau perlawanan terhadap kebijakan pemerintah. Hal ini justru merupakan hal yang patut disyukuri karena ini bukti meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap pendidikan.

Walaupun naskah akademik dan draft RUU Sisdiknas tentunya disusun oleh para pakar dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), merupakan langkah yang bijaksana jika pemerintah mau terbuka terhadap saran-saran dan pandangan para tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, organisasi profesi, praktisi pendidikan, pemerhati pendidikan, dan para pemangku kepentingan bidang pendidikan.

Sistem Pendidikan Nasional akan menjadi lebih kaya, lebih berwarna, lebih lengkap, dan mewakili kepentingan dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Keterlibatan publik yang bermakna akan membuat undang-undang yang menentukan masa depan bangsa ini akan dimiliki, dilaksanakan, dan dikawal bersama. Ini yang disebut gotong-royong atau persatuan Indonesia.

Setelah mencermatinya secara saksama, ternyata ada hal-hal fundamental yang seharusnya dijabarkan dalam draf Undang-Undang Sisdiknas ini sebagai turunan Undang-Undang Dasar 1945, namun sayangnya hal itu belum tampak. Sebagai bentuk partisipasi publik dalam menyusun UU Sisdiknas, berikut ini beberapa catatan yang secara khusus mengangkat amanat konstitusi yang tampaknya belum tersampaikan.

Pembukaan UUD 1945
Di dalam Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit diamanatkan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tugas pemerintah. Dengan kata lain, pemerintah diamanatkan oleh konstitusi untuk memikul tanggung jawab memberikan pelayanan pendidikan untuk seluruh rakyat Indonesia yang bermutu dan mencerdaskan secara nyata.

Untuk itu jangan sampai tanggung jawab ini tersamarkan menjadi tanggung jawab warga negara, atau pihak swasta, atau pihak lain, atau bahkan dibuat seakan menjadi tanggung jawab bersama. Secara tegas, selama konstitusi tidak diubah maka tanggung jawab pendidikan berada di pundak pemerintah. Warga negara cukup mendukung dan turut mensukseskan program-program pendidikan. Untuk itu, pasal-pasal dalam draf batang tubuh UU Sisdiknas yang mengaburkan peran pokok pemerintah seperti yang tercantum pada pasal 1 ayat 13, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 14, dan 16 harus ditata ulang dan dibuat lebih lugas agar tidak terjadi miskonsepsi dalam implementasinya.

Pola pikir tentang wajib belajar merupakan suatu bentuk kewajiban orang tua untuk menyekolahkan anaknya harus diluruskan menjadi pemerintah berkewajiban memberikan akses yang terbuka bagi seluruh warga negara untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan mencerdaskan. Pendidikan merupakan bentuk hak asasi manusia (The Right to Education, UNESCO, 2019, p.23).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Hadir saat Laporkan...
Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan
Lawan Vonis 10 Tahun...
Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Ajukan Memori Banding Pekan Ini
Universitas di AS Membatasi...
Universitas di AS Membatasi Mahasiswa Baru Menggunakan AI
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Bakti BCA Kembali Buka...
Bakti BCA Kembali Buka Teacher Tech Championship 2026
Rekomendasi
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Berita Terkini
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved