Masalah Perselisihan Prayudisial (Pre-Judicial Geschil)

Rabu, 07 September 2022 - 14:18 WIB
loading...
A A A
Pemerintah, khususnya aparatur penegak hukum, termasuk kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perlu menahan diri untuk tidak segera menempatkan korporasi sebagai tersangka/terdakwa sebelum mempertimbangkan selain aspek hukum juga aspek lain yang menyertainya, di antaranya pertimbangan dari sudut cost and benefit dengan merujuk pada tujuan ekonomis yaitu maksimisasi, keseimbangan, dan efisiensi.

Kinerja Penegakan Hukum
Fakta telah menunjukkan kinerja penegakan hukum tidak sebanding dengan hasil yang dicapai; alih-alih bermafaat sebaliknya, tidak produktif karena mengutamakan pemenjaraan (output) daripada pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal (outcome) dan korporasi tetap aktif menyumbangkan pemasukan pajak dan devisa yang tinggi.

Contoh, pagu anggaran KPK 2009 -2014 Rp3 triliun, sedangkan kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan/diselamatkan Rp738 miliar. Hal yang sama terjadi di kepolisian dan kejaksaan. Di sisi lain, lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan penghuni (overload) yang mengakibatkan dampak kesehatan warga binaan dan biaya yang meningkat setiap tahun untuk hanya urusan perawatan warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

Perkembangan modernisasi masyarakat dan teknologi telah membawa perubahan-perubahan signifikan dalam perkembangan hukum; dalam contoh di atas jelas bahwa kekuatan doktrin hukum pidana, seperti ultimum remedium terlahir pada abad 16 dalam perekembangan saat ini tidak lagi relevan digunakan atau memerlukan evaluasi atau kajian ulang; apakah berlaku untuk semua kasus atau hanya untuk kasus-kasus tertentu.

Hal yang sama terjadi terhadap asas legalitas yang dulu hanya dikenal merupakan asas legalitas formal in casu ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP; di dalam RUU KUHP 2019/2020, telah diakui pula asas legalitas materiil di mana hukum yang tidak tertulis (hukum adat) telah diakui menjadi hukum yang tertulis jika rancangan ketentuan Pasal 2 rancangan undang-undang tersebut secara sah telah disetujui DPR dan telah diundangkan.

Dapat disimpulkan bahwa sejak RUU KUHP diundangkan maka tidak lagi dikenal pembedaan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis lagi; yang tersisa adalah asas legalitas formil dan asas legalitas materiil. Parameter satu-satunya saat ini di era globalisasi apakah akan didahulukan aspek hukum pidana atau aspek hukum perdata dalam pemeriksaan suatu perkara, memerlukan pertimbangan selain hukum juga nonhukum, yaitu berdasarkan prinsip analisis ekonomi, dengan prinsip maksimisasi, keseimbangan, dan efisiensi.

Dengan parameter tersebut tujuan hukum kepastian, keadilan, dan kemanfaatan harus dapat diwujudkan secara efisien, maksimal dan dalam keseimbangan satu dan lainnya.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Hary Tanoesoedibjo Harap...
Hary Tanoesoedibjo Harap Atlet Maksimalkan Kemampuan di IIO 2026
Dari Rasa Penasaran...
Dari Rasa Penasaran Menjadi Inspirasi, Inilah Kisah Hery Lain Sisi
IIO 2026 Resmi Dimulai,...
IIO 2026 Resmi Dimulai, Hary Tanoesoedibjo: Ini Komitmen POBSI Memajukan Biliar Indonesia
Berita Terkini
Kemendukbangga Siapkan...
Kemendukbangga Siapkan Program Ayah Idaman untuk Tingkatkan Partisipasi KB Pria
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Presiden Belarus Lukashenko...
Presiden Belarus Lukashenko Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Besok
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Alasan Calon Manajer...
Alasan Calon Manajer Kopdes Ikuti Latsarmil, Wamenhan: Latih Disiplin dan Kerja Sama
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Infografis
Tips Makan Daging Kambing...
Tips Makan Daging Kambing Tanpa Kuatir Masalah Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved