Masalah Perselisihan Prayudisial (Pre-Judicial Geschil)

Rabu, 07 September 2022 - 14:18 WIB
loading...
A A A
Pemerintah, khususnya aparatur penegak hukum, termasuk kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perlu menahan diri untuk tidak segera menempatkan korporasi sebagai tersangka/terdakwa sebelum mempertimbangkan selain aspek hukum juga aspek lain yang menyertainya, di antaranya pertimbangan dari sudut cost and benefit dengan merujuk pada tujuan ekonomis yaitu maksimisasi, keseimbangan, dan efisiensi.

Kinerja Penegakan Hukum
Fakta telah menunjukkan kinerja penegakan hukum tidak sebanding dengan hasil yang dicapai; alih-alih bermafaat sebaliknya, tidak produktif karena mengutamakan pemenjaraan (output) daripada pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal (outcome) dan korporasi tetap aktif menyumbangkan pemasukan pajak dan devisa yang tinggi.

Contoh, pagu anggaran KPK 2009 -2014 Rp3 triliun, sedangkan kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan/diselamatkan Rp738 miliar. Hal yang sama terjadi di kepolisian dan kejaksaan. Di sisi lain, lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan penghuni (overload) yang mengakibatkan dampak kesehatan warga binaan dan biaya yang meningkat setiap tahun untuk hanya urusan perawatan warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

Perkembangan modernisasi masyarakat dan teknologi telah membawa perubahan-perubahan signifikan dalam perkembangan hukum; dalam contoh di atas jelas bahwa kekuatan doktrin hukum pidana, seperti ultimum remedium terlahir pada abad 16 dalam perekembangan saat ini tidak lagi relevan digunakan atau memerlukan evaluasi atau kajian ulang; apakah berlaku untuk semua kasus atau hanya untuk kasus-kasus tertentu.

Hal yang sama terjadi terhadap asas legalitas yang dulu hanya dikenal merupakan asas legalitas formal in casu ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP; di dalam RUU KUHP 2019/2020, telah diakui pula asas legalitas materiil di mana hukum yang tidak tertulis (hukum adat) telah diakui menjadi hukum yang tertulis jika rancangan ketentuan Pasal 2 rancangan undang-undang tersebut secara sah telah disetujui DPR dan telah diundangkan.

Dapat disimpulkan bahwa sejak RUU KUHP diundangkan maka tidak lagi dikenal pembedaan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis lagi; yang tersisa adalah asas legalitas formil dan asas legalitas materiil. Parameter satu-satunya saat ini di era globalisasi apakah akan didahulukan aspek hukum pidana atau aspek hukum perdata dalam pemeriksaan suatu perkara, memerlukan pertimbangan selain hukum juga nonhukum, yaitu berdasarkan prinsip analisis ekonomi, dengan prinsip maksimisasi, keseimbangan, dan efisiensi.

Dengan parameter tersebut tujuan hukum kepastian, keadilan, dan kemanfaatan harus dapat diwujudkan secara efisien, maksimal dan dalam keseimbangan satu dan lainnya.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Rekomendasi
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Pertalite Mau Dibatasi,...
Pertalite Mau Dibatasi, Pengamat Wanti-wanti Muncul Masalah Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved