Masalah Perselisihan Prayudisial (Pre-Judicial Geschil)

Rabu, 07 September 2022 - 14:18 WIB
loading...
A A A
Namun, dari sisi pencari keadilan yang menghadapi masalah hukum tersebut di atas akan terasa sangat merugikan kepentingan hukum mereka karena terdapat dua kemungkinan akibat hukum, yaitu dalam pemeriksaan perkara perdata menang dan dalam pemeriksaan perkara pidana kalah, atau sebaliknya. Dalam hal inilah telah terjadi ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.

Berdasarkan peraturan dan surat edaran MA mengenai perselisihan prayudisial dapat disimpulkan, masalah dalam satu perkara terdapat dua aspek hukum, perdata dan pidana merupakan masalah biasa/lazim. Penguatan keberadaan dua aspek hukum dalam satu perkara ini pun telah diperkuat sejak lama di dalam Pasal 1.321, 1.328, dan Pasal 1.335 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Pasal 155 dan Pasal 138 ayat (3) huruf c UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas telah terbukti bahwa KUHPerdata tidak menganut prinsip pemisahan (separation) melainkan diakui prinsip pembedaan (differentiation) antara disiplin hukum perdata dan hukum pidana. Contoh, salah satu ketentuan, yaitu Pasal 155 UU Perseroan Terbatas menyatakan, ketentuan mengenai tanggung jawab direksi dan/atau dewan komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur di dalam undang-undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur di dalam undang-undang tentang hukum pidana. Bahkan, di dalam Pasal 138 ayat (3) huruf c ditentukan bahwa jaksa penuntut umum, demi kepentingan umum, dengan inisiatif sendiri dapat melakukan pemeriksaan terhadap perseroan.

Sehubungan dengan hal tersebut, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana dengan prinsip ultimum remedium (modderman) yang menyatakan bahwa sanksi pidana harus digunakan sebagai sarana terakhir (ultimum remedium) dalam menyelesaikan masalah konflik hukum antara sarana sanksi hukum perdata dan sanksi hukum pidana.

Dalam hal ini perlu dirujuk pendapat J Remmelink (2003) yang menyatakan bahwa jika terdapat beberapa alternatif penyelesaian perkara maka hakim wajib bertumpu pada dua asas, yaitu asas proporsionalitas dan asas subsidiaritas yang disebut fundamentalnormen des Rechtstaats. Asas pertama mensyaratkan adanya keseimbangan antara cara dan tujuan; sedangkan asas kedua, mensyaratkan bahwa jika muncul beberapa alternatif penyelesaian hakim wajib memilih alternatif yang paling sedikit menimbulkan risiko.

Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan MA, dan doktrin hukum di atas, sekilas terdapat perbedaan mencolok disebabkan di satu sisi ada perintah undang-undang dan surat edaran MA bahwa kedua aspek hukum dapat diterapkan dan berjalan berbarengan, sedangkan terdapat doktrin hukum yang menegaskan bahwa sarana hukum pidana merupakan sarana terakhir setelah sarana hukum perdata diterapkan dan tidak efektif.

Dalam hal ini, praktik hukum tetap kedua sarana hukum tersebut harus diutamakan. Dampak hukum yang sangat dirasakan dari perbarengan dua aspek hukum ini adalah ketika terjadi proses pemeriksaan perkara perdata terhadap gugatan perdata dalam perkara korporasi di mana praktik hukum membuktikan bahwa korporasi menghadapi dua masalah hukum, perdata, dan pidana sekaligus.

Dalam banyak perkara seperti itu telah banyak korporasi terpaksa “gulung tikar” karena tidak mampu menghadapi dan mengatasi kedua masalah hukum tersebut, dan dalam kenyataan sangat merugikan perekonomian nasional di mana korporasi khusus di era globalisasi merupakan tulang punggung perekonomian (the backbone) nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Rekomendasi
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Roket Milik Elon Musk...
Roket Milik Elon Musk Kembali Bikin Masalah bagi Penduduk Bumi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved