Kasus Korupsi Impor Baja, Jampidsus Periksa Petinggi Bea Cukai Tanjung Priok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus ) memeriksa enam.orang saksi kasus tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021. Salah satu pihak yang diperiksa adalah Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, enam orang tersebut diperiksa untuk tersangka TB, T, BHL dan empat tersangka korporasi. "Memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja," kata Ketut, Selasa (6/9/2022).
Saksi-saksi yang diperiksa untuk tersangka TB, T, dan BHL yaitu:
1. KKES selaku Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
2. MPW selaku Asisten Fraud PT Bank BRI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Kemudian saksi-saksi yang diperiksa untuk 4 tersangka korporasi yaitu:
1. AH selaku Karyawan PT PMU, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT PMU.
2. THT selaku mewakili Tersangka Korporasi PT IB, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT IB.
3. HT selaku Karyawan PT PAS, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT PAS.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, enam orang tersebut diperiksa untuk tersangka TB, T, BHL dan empat tersangka korporasi. "Memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja," kata Ketut, Selasa (6/9/2022).
Saksi-saksi yang diperiksa untuk tersangka TB, T, dan BHL yaitu:
1. KKES selaku Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
2. MPW selaku Asisten Fraud PT Bank BRI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Kemudian saksi-saksi yang diperiksa untuk 4 tersangka korporasi yaitu:
1. AH selaku Karyawan PT PMU, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT PMU.
2. THT selaku mewakili Tersangka Korporasi PT IB, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT IB.
3. HT selaku Karyawan PT PAS, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT PAS.