Kasus Korupsi Impor Baja, Jampidsus Periksa Petinggi Bea Cukai Tanjung Priok

Selasa, 06 September 2022 - 19:57 WIB
loading...
Kasus Korupsi Impor...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menginformasikan Jampidsus memeriksa 6 saksi untuk kasus korupsi impor baja. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus ) memeriksa enam.orang saksi kasus tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021. Salah satu pihak yang diperiksa adalah Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, enam orang tersebut diperiksa untuk tersangka TB, T, BHL dan empat tersangka korporasi. "Memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja," kata Ketut, Selasa (6/9/2022).



Saksi-saksi yang diperiksa untuk tersangka TB, T, dan BHL yaitu:

1. KKES selaku Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.

2. MPW selaku Asisten Fraud PT Bank BRI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.

Kemudian saksi-saksi yang diperiksa untuk 4 tersangka korporasi yaitu:

1. AH selaku Karyawan PT PMU, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT PMU.

2. THT selaku mewakili Tersangka Korporasi PT IB, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT IB.

3. HT selaku Karyawan PT PAS, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT PAS.

4. E selaku Manager Keuangan PT JAK, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT JAK.



"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 - 2021," pungkasnya.

Sebelumnya polisi menetapkan tiga tersangka perseorangan yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.

Sementara enam perusahaan yang jadi tersangka di antaranya PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).

Perbuatan yang dilakukan oleh 6 tersangka korporasi tersebut melanggar ketentuan UU Pasal 54 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan salah satunya dengan perizinan impor dari menteri perdagangan.

Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomer 31 tahun 99 Tindak Pidana Korupsi, UU 20 tahun 2001 tentang atas UU Nomer 31 tentang UU pemberantasan tindak pidana korupsi dengan UU Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 UU Nomer 3.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)