Hari Ini Ratu Atut Bebas Bersyarat, Wajib Lapor selama 4 Tahun

Selasa, 06 September 2022 - 16:19 WIB
loading...
Hari Ini Ratu Atut Bebas...
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini. Foto/istimewa
A A A
TANGERANG - Usai menjalani 2/3 masa hukuman, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Selasa (6/9/2022). Ratu Atut akan menjalani masa percobaan selama 4 tahun dan wajib lapor hingga 2026 nanti.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno menerangkan Atut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang sekitar pukul 9.30 WIB. Atut diantar menuju kejaksaan oleh pihak Lapas, dan kemudian menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas). Setelahnya baru diserahkan langsung ke pihak keluarga. Dalam foto yang diterima MNC Portal, tampak Atut mengenakan kemeja putih dan kerudung orange memegang dokumen pembebasan bersyaratnya.

"Keluar sekitar pukul 9.30 WIB, dijemput pihak keluarga, dan oleh kami diantar ke kejaksaan, lalu ke Bapas dan setelah itu langsung diserahkan ke pihak keluarga," ujar Masjuno di Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang.

Baca juga: Ratu Atut Bebas Bersyarat, Dikeluarkan dari Lapas Tangerang Hari Ini

Pembebasan bersyarat Atut ini dilakukan berdasarkan keputusan Kemenkumham, yang salah satu persyaratannya adalah telah menjalani 2/3 masa hukuman dan berkelakuan baik selama dalam tahanan. Untuk ke depannya, Atut akan berada dalam pengawasan Bapas Serang hingga nanti bebas murni di 2026.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
KPK Sebut Sudewo Bakal...
KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
KPK: Bupati Pekalongan...
KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
Aktivis hingga Eks Pimpinan...
Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Cegah Banjir, 39,7 Ton...
Cegah Banjir, 39,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Sabi Kota Tangerang
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Rekomendasi
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Prabowo Panggil Chatib...
Prabowo Panggil Chatib Basri ke Istana, Ada Apa?
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Berita Terkini
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved