Hari Ini Ratu Atut Bebas Bersyarat, Wajib Lapor selama 4 Tahun
loading...
A
A
A
TANGERANG - Usai menjalani 2/3 masa hukuman, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Selasa (6/9/2022). Ratu Atut akan menjalani masa percobaan selama 4 tahun dan wajib lapor hingga 2026 nanti.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno menerangkan Atut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang sekitar pukul 9.30 WIB. Atut diantar menuju kejaksaan oleh pihak Lapas, dan kemudian menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas). Setelahnya baru diserahkan langsung ke pihak keluarga. Dalam foto yang diterima MNC Portal, tampak Atut mengenakan kemeja putih dan kerudung orange memegang dokumen pembebasan bersyaratnya.
"Keluar sekitar pukul 9.30 WIB, dijemput pihak keluarga, dan oleh kami diantar ke kejaksaan, lalu ke Bapas dan setelah itu langsung diserahkan ke pihak keluarga," ujar Masjuno di Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang.
Pembebasan bersyarat Atut ini dilakukan berdasarkan keputusan Kemenkumham, yang salah satu persyaratannya adalah telah menjalani 2/3 masa hukuman dan berkelakuan baik selama dalam tahanan. Untuk ke depannya, Atut akan berada dalam pengawasan Bapas Serang hingga nanti bebas murni di 2026.
"Wajib lapor 4 tahun, ketentuannya memang begitu. Kita menyebutnya masa percobaan, bebas bersyarat artinya bukan bebas murni," jelasnya.
Masjuno menambahkan usai mendapatkan pembebasan bersyarat ini Atut tidak akan lagi mendapatkan remisi atau pengurungan masa hukuman seperti sebelumnya. Hal ini dikarenakan Atut sudah mendapatkan program integrasi dan hanya akan mendapatkan pengawasan dan Balai Pemasyarakatan.
"Tidak bisa lagi dapat remisi karena beliau sudah menjadi klien dan sudah menjalani program reintegrasi jadi hanya mendapatkan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas. PK ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan pembimbingan," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Ratu Atut terjerat kasus suap kepada Ketua Mahkamah Agung Akil Mochtar untuk menyelesaikan sengketa Pilkada Lebak Banten pada 2013. Atut juga terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten selain itu Atut juga terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno menerangkan Atut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang sekitar pukul 9.30 WIB. Atut diantar menuju kejaksaan oleh pihak Lapas, dan kemudian menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas). Setelahnya baru diserahkan langsung ke pihak keluarga. Dalam foto yang diterima MNC Portal, tampak Atut mengenakan kemeja putih dan kerudung orange memegang dokumen pembebasan bersyaratnya.
"Keluar sekitar pukul 9.30 WIB, dijemput pihak keluarga, dan oleh kami diantar ke kejaksaan, lalu ke Bapas dan setelah itu langsung diserahkan ke pihak keluarga," ujar Masjuno di Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang.
Pembebasan bersyarat Atut ini dilakukan berdasarkan keputusan Kemenkumham, yang salah satu persyaratannya adalah telah menjalani 2/3 masa hukuman dan berkelakuan baik selama dalam tahanan. Untuk ke depannya, Atut akan berada dalam pengawasan Bapas Serang hingga nanti bebas murni di 2026.
"Wajib lapor 4 tahun, ketentuannya memang begitu. Kita menyebutnya masa percobaan, bebas bersyarat artinya bukan bebas murni," jelasnya.
Masjuno menambahkan usai mendapatkan pembebasan bersyarat ini Atut tidak akan lagi mendapatkan remisi atau pengurungan masa hukuman seperti sebelumnya. Hal ini dikarenakan Atut sudah mendapatkan program integrasi dan hanya akan mendapatkan pengawasan dan Balai Pemasyarakatan.
"Tidak bisa lagi dapat remisi karena beliau sudah menjadi klien dan sudah menjalani program reintegrasi jadi hanya mendapatkan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas. PK ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan pembimbingan," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Ratu Atut terjerat kasus suap kepada Ketua Mahkamah Agung Akil Mochtar untuk menyelesaikan sengketa Pilkada Lebak Banten pada 2013. Atut juga terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten selain itu Atut juga terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
(cip)