Hari Ini Ratu Atut Bebas Bersyarat, Wajib Lapor selama 4 Tahun

Selasa, 06 September 2022 - 16:19 WIB
loading...
Hari Ini Ratu Atut Bebas...
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini. Foto/istimewa
A A A
TANGERANG - Usai menjalani 2/3 masa hukuman, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Selasa (6/9/2022). Ratu Atut akan menjalani masa percobaan selama 4 tahun dan wajib lapor hingga 2026 nanti.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno menerangkan Atut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang sekitar pukul 9.30 WIB. Atut diantar menuju kejaksaan oleh pihak Lapas, dan kemudian menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas). Setelahnya baru diserahkan langsung ke pihak keluarga. Dalam foto yang diterima MNC Portal, tampak Atut mengenakan kemeja putih dan kerudung orange memegang dokumen pembebasan bersyaratnya.

"Keluar sekitar pukul 9.30 WIB, dijemput pihak keluarga, dan oleh kami diantar ke kejaksaan, lalu ke Bapas dan setelah itu langsung diserahkan ke pihak keluarga," ujar Masjuno di Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang.

Baca juga: Ratu Atut Bebas Bersyarat, Dikeluarkan dari Lapas Tangerang Hari Ini

Pembebasan bersyarat Atut ini dilakukan berdasarkan keputusan Kemenkumham, yang salah satu persyaratannya adalah telah menjalani 2/3 masa hukuman dan berkelakuan baik selama dalam tahanan. Untuk ke depannya, Atut akan berada dalam pengawasan Bapas Serang hingga nanti bebas murni di 2026.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
KPK Sebut Sudewo Bakal...
KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
KPK: Bupati Pekalongan...
KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
Aktivis hingga Eks Pimpinan...
Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Cegah Banjir, 39,7 Ton...
Cegah Banjir, 39,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Sabi Kota Tangerang
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Rekomendasi
5 Legenda Sepak Bola...
5 Legenda Sepak Bola yang Dicurangi Peraturan Lama Ballon d'Or
Menjaga Persahabatan...
Menjaga Persahabatan atau Menebar Pengaruh, 6 Alasan Xi Jinping Berkunjung ke Korut
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Berita Terkini
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved