2.618 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi HUT ke-79 RI
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 13:14 WIB
loading...
Ditjen Pas Kemenkumham memberikan Remisi Khusus kepada 2.618 narapidana kasus korupsi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) memberikan Remisi Khusus kepada 2.618 narapidana kasus korupsi. Pemberian remisi tersebut dalam rangka HUT ke-79 RI.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra menyebut ribuan narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi. "Untuk narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi berjumlah 2.618 orang," kata Deddy, Sabtu (17/8/2024).
Sebelumnya, dalam memperingati HUT ke-79 RI, sebanyak 176.984 narapidana dan Anak Binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024.
Baca juga: 1.398 Narapidana di DIY Terima Remisi Kemerdekaan, 47 Langsung Bebas
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Pada 2024, penerima RU terdiri dari 172.678 narapidana yang mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas). Sementara itu, 1.256 Anak Binaan diusulkan menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas). Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pun bervariasi antara 1 hingga 6 bulan," kata Yassona.
Baca juga: HAN 2024, 1.138 Anak Binaan Dapat Pengurangan Masa Pidana
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra menyebut ribuan narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi. "Untuk narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi berjumlah 2.618 orang," kata Deddy, Sabtu (17/8/2024).
Sebelumnya, dalam memperingati HUT ke-79 RI, sebanyak 176.984 narapidana dan Anak Binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024.
Baca juga: 1.398 Narapidana di DIY Terima Remisi Kemerdekaan, 47 Langsung Bebas
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Pada 2024, penerima RU terdiri dari 172.678 narapidana yang mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas). Sementara itu, 1.256 Anak Binaan diusulkan menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas). Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pun bervariasi antara 1 hingga 6 bulan," kata Yassona.
Baca juga: HAN 2024, 1.138 Anak Binaan Dapat Pengurangan Masa Pidana
Lihat Juga :