Sidang Gugatan Ijazah dan Esemka di PN Surakarta Jokowi Tak Hadir, Ada di Mana?
Kamis, 24 April 2025 - 11:43 WIB
loading...
PN Solo menggelar sidang perdana gugatan ijazah yang dilayangkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (24/4/2025). Sidang tidak dihadiri Jokowi. Foto/SindoNews/Ary Wahyu Wibowo
A
A
A
SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Jawa Tengah menggelar sidang perdana gugatan ijazah yang dilayangkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Kamis (24/4/2025). Sidang tidak dihadiri Jokowi.
Hal itu setelah Jokowi dan tiga tokoh lainnya dikirim oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mewakili Indonesia dalam prosesi pemakaman pemimpin umat Katolik, Paus Fransiskus di Vatikan pada hari Sabtu, 26 April 2025 mendatang.
Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta Dipenuhi Pengunjung
Sebagai tergugat, Jokowi dalam persidangan hari ini diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irfan.
"Pak Jokowi saat ini tidak hadir khan kemarin posisi di Jakarta. Dan baru saja saya mendengar berita kalau pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Pak Presidem untuk melakukan kunjungan atau melayat ke Vatikan," kata YB Irfan.
Meski demikian, dirinya tidak tahu sampai kapan Jokowi di luar negeri atau pulangnya kapan.
Dikatakannya, dalam gugatan perdata sesuai ketentuan merupakan suatu keharusan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara diperiksa majelis hakim.
Baca juga: PN Surakarta Gelar 2 Sidang Perdana Gugatan ke Jokowi Hari Ini
Hal itu setelah Jokowi dan tiga tokoh lainnya dikirim oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mewakili Indonesia dalam prosesi pemakaman pemimpin umat Katolik, Paus Fransiskus di Vatikan pada hari Sabtu, 26 April 2025 mendatang.
Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta Dipenuhi Pengunjung
Sebagai tergugat, Jokowi dalam persidangan hari ini diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irfan.
"Pak Jokowi saat ini tidak hadir khan kemarin posisi di Jakarta. Dan baru saja saya mendengar berita kalau pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Pak Presidem untuk melakukan kunjungan atau melayat ke Vatikan," kata YB Irfan.
Meski demikian, dirinya tidak tahu sampai kapan Jokowi di luar negeri atau pulangnya kapan.
Dikatakannya, dalam gugatan perdata sesuai ketentuan merupakan suatu keharusan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara diperiksa majelis hakim.
Baca juga: PN Surakarta Gelar 2 Sidang Perdana Gugatan ke Jokowi Hari Ini
Lihat Juga :