Usut Pungli Rutan, KPK Panggil 9 Tahanan Korupsi Jadi Saksi
Rabu, 20 Maret 2024 - 11:27 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap narapidana perkara korupsi terkait penyidikan kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap narapidana perkara korupsi terkait penyidikan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK .
Hari ini, tim penyidik antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang terpidana, yang terdiri dari Nurdin Abdullah, Hiendra Soenjoto, Ferdy Yuman, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, Herman Mayori, Kiagus Emil Fahmy Cornain, La Ode Muhammad Rusdianto Emba, M Naim Fahmi, dan Nurhadi Abdurrachman.
Baca juga: Tersangka Pungli Rutan KPK Pinjamkan HP hingga Sewakan Powerbank ke Tahanan yang Setoran
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan pemeriksaan para koruptor itu dalam kapasitas mereka sebagai saksi dalam kasus yang dimaksud. KPK memeriksa mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini (20/3) bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2024).
Hari ini, tim penyidik antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang terpidana, yang terdiri dari Nurdin Abdullah, Hiendra Soenjoto, Ferdy Yuman, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, Herman Mayori, Kiagus Emil Fahmy Cornain, La Ode Muhammad Rusdianto Emba, M Naim Fahmi, dan Nurhadi Abdurrachman.
Baca juga: Tersangka Pungli Rutan KPK Pinjamkan HP hingga Sewakan Powerbank ke Tahanan yang Setoran
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan pemeriksaan para koruptor itu dalam kapasitas mereka sebagai saksi dalam kasus yang dimaksud. KPK memeriksa mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini (20/3) bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2024).
Lihat Juga :