DPR Sarankan Pengetatan Tak Hanya Dilakukan di Bandara

Rabu, 01 Juli 2020 - 23:23 WIB
loading...
DPR Sarankan Pengetatan Tak Hanya Dilakukan di Bandara
Rapid test di Jawa Barat beberapa waktu lalu. Mahalnya biaya rapid test masih dikeluhkan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI, Iis Edhy Prabowo, menyarankan pengetatan aturan pembatasan sosial bagi penumpang transportasi umum di masa pandemi Covid-19 sebaiknya tidak hanya terfokus di bandara.

“Kenapa selama pengendalian, seolah hanya terkonsentrasi di Bandara saja, padahal transportasi itu juga melalui laut dan darat,” ujar Iis Idalam rapat kerja Komisi V dengan Menhub, MenPUPR, dan KAKORLANTAS, tentang Evaluasi Sarana & Prasarana Arus Mudik Lebaran 2020, Rabu (1/7/2020).

Iis juga mempertanyakan mahalnya biaya rapid test maupun swab/PCR, padahal sebagai salah satu syarat bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dari satu daerah ke daerah lainnya.

"Seharusnya masyarakat diberi kemudahan dalam memeriksakan diri demi penanggulangan penyebaran covid-19. Apalagi ini berkaitan dengan syarat untuk mobilitas masyarakat dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” katanya.

(Baca: Biaya Tes Covid-19 Dikeluhkan Masyarakat, Ini Solusinya)

Iis berharap, masyarakat yang sedang mengalami kesulitas ekonomi akibat dampak pandemi tidak semakin terbebani dengan mahalnya biaya pemeriksaan ini. Menurut dia, masyarakat sudah sangat terpuruk secara ekonomi karena penghasilan yang menurun.

Hal ini bukan tanpa alasan, sebab hampir seluruh sektor kehidupan dalam beraktivitas membutuhkan hasil rapid test dan swab/PCR untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19. Seperti halnya jika ada masyarakat yang sakit meski tidak ada kaitanya dengan Covid-19, pihak rumah sakit lazimnya akan mewajibkan pasien untuk mengikuti rapid test atau swab/PCR terlebih dahulu.

"Tentu ini sangat membebani," tutur legislator dari dapil Jawa Barat 2 ini.

Sebagai informasi biaya rapid tes berkisar antara Rp300-500 ribu rupiah, sedangkan untuk pemeriksaan Swab/PCR pihak rumah sakit atau klinik membanderolnya antara Rp1,5-2,5 juta.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7785 seconds (0.1#10.140)