Baleg DPR Sebut RUU Cipta Kerja Beri Kemudahan untuk UMKM
Rabu, 01 Juli 2020 - 15:35 WIB
loading...
A
A
A
Hal senada diungkapkan Anggota Baleg DPR Ledia Hanifa Amaliah. Menurutnya, pada RUU Cipta Kerja, UMKM masuk dalam Bab V, dan terkait dengan Bab III yakni tentang Perizinan dan Pemerintah Daerah. Pemerintah dan DPR sepakat memberi kemudahan berusaha bagi UMKM. Pendekatan untuk UMKM sifatnya berkelanjutan, sehingga diharapkan mampu berkembang.
"Pemerintah pusat jangan terlalu mengurusi UMKM, karena jumlahnya banyak sekitar 65 juta UMKM, sehingga kebijakannya nanti tidak realistis, lebih baik ditangani pemerintah daerah," jelas politikus Fraksi PKS ini. (Infografis: Komisaris dari Kaum Milenial di Perusahaan BUMN Harus Kerja Nyata)
Kata Ledia, pemerintah daerah berperan penting untuk menata dan memfasilitasi UMKM. Karenanya dia mengingatkan, bisnis UMKM sifatnya dinamis, sehingga perlu data yang terus diperbarui karena nanti akan berkaitan dengan kebijakan yang akan dikeluarkan seperti pendampingan dan bantuan hukum.
Dia berharap, ketentuan tentang UMKM dibahas tuntas dalam RUU Cipta Kerja. "Jangan melulu diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana (PP). Praktiknya selama ini butuh waktu tahunan untuk menerbitkan satu peraturan pelaksana," ungkapnya.
"Pemerintah pusat jangan terlalu mengurusi UMKM, karena jumlahnya banyak sekitar 65 juta UMKM, sehingga kebijakannya nanti tidak realistis, lebih baik ditangani pemerintah daerah," jelas politikus Fraksi PKS ini. (Infografis: Komisaris dari Kaum Milenial di Perusahaan BUMN Harus Kerja Nyata)
Kata Ledia, pemerintah daerah berperan penting untuk menata dan memfasilitasi UMKM. Karenanya dia mengingatkan, bisnis UMKM sifatnya dinamis, sehingga perlu data yang terus diperbarui karena nanti akan berkaitan dengan kebijakan yang akan dikeluarkan seperti pendampingan dan bantuan hukum.
Dia berharap, ketentuan tentang UMKM dibahas tuntas dalam RUU Cipta Kerja. "Jangan melulu diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana (PP). Praktiknya selama ini butuh waktu tahunan untuk menerbitkan satu peraturan pelaksana," ungkapnya.
(maf)
Lihat Juga :