Baleg DPR Sebut RUU Cipta Kerja Beri Kemudahan untuk UMKM

Rabu, 01 Juli 2020 - 15:35 WIB
loading...
Baleg DPR Sebut RUU...
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang terus dibahas di DPR bersama Pemerintah, dinilai akan memberi kemudahan bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang terus dibahas di DPR bersama Pemerintah, dinilai akan memberi kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, seperti dalam mengurus perizinan yang terintergrasi.

(Baca juga: Sikap PBNU terkait RUU Cipta Kerja Sektor Jaminan Produk Halal)

"Ada dua jenis perizinan yang akan diberi kemudahan dan diberikan sekaligus. Pertama perizinan sebagai lisensi pendirian pendaftaran usaha. Kedua, perizinan terkait sertifikasi izin edar dan sertifikasi halal bagi produk yang memerlukan sertifikasi tersebut dan akan diberi subsidi oleh negara," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, Rabu (1/7/2020).

(Baca juga: Kerja Sama Asing Disorot, Pemerintah Diminta Utamakan Perusahaan Domestik)

Demikian pula, mengenai pendirian perseroan terbatas untuk sektor UMKM dari syarat dua orang, dipermudah menjadi bisa dilakukan oleh hanya satu orang. Tidak hanya itu, Supratman juga telah meminta tarif pajak penghasilan (PPh) bagi sektor UMKM dinihilkan. Meski belum ada keputusan, kemungkinan akan ada pengurangan tarif.

"Kami juga telah memutuskan untuk kebijakan fiskal di sektor UMKM yag saat ini tarif PPh finalnya 0,5 persen, kami minta ke pemerintah untuk dinolkan. Pemerintah sudah mulai mengeluarkan angka, kemungkinan di angka 0,2 persen," ucapnya.

Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, untuk sektor UMKM memang perlu dimaksimalkan karena menyerap tenaga kerja paling besar, yaitu hampir 90 persen, sehingga sektor ini harus dioptimalkan. (Baca juga: Hobi Pemerintah Gandeng Perusahaan Asing Dikritik)

Hal senada diungkapkan Anggota Baleg DPR Ledia Hanifa Amaliah. Menurutnya, pada RUU Cipta Kerja, UMKM masuk dalam Bab V, dan terkait dengan Bab III yakni tentang Perizinan dan Pemerintah Daerah. Pemerintah dan DPR sepakat memberi kemudahan berusaha bagi UMKM. Pendekatan untuk UMKM sifatnya berkelanjutan, sehingga diharapkan mampu berkembang.

"Pemerintah pusat jangan terlalu mengurusi UMKM, karena jumlahnya banyak sekitar 65 juta UMKM, sehingga kebijakannya nanti tidak realistis, lebih baik ditangani pemerintah daerah," jelas politikus Fraksi PKS ini. (Infografis: Komisaris dari Kaum Milenial di Perusahaan BUMN Harus Kerja Nyata)

Kata Ledia, pemerintah daerah berperan penting untuk menata dan memfasilitasi UMKM. Karenanya dia mengingatkan, bisnis UMKM sifatnya dinamis, sehingga perlu data yang terus diperbarui karena nanti akan berkaitan dengan kebijakan yang akan dikeluarkan seperti pendampingan dan bantuan hukum.

Dia berharap, ketentuan tentang UMKM dibahas tuntas dalam RUU Cipta Kerja. "Jangan melulu diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana (PP). Praktiknya selama ini butuh waktu tahunan untuk menerbitkan satu peraturan pelaksana," ungkapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Anggaran MBG...
Polemik Anggaran MBG Kental Nuansa Politik, Pengamat Kebijakan Publik: Secara Prosedural Sudah Disepakati DPR
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
Sumpah/Janji Anggota...
Sumpah/Janji Anggota DPR yang Diucapkan Sebelum Memangku Jabatan
Perayaan Natal Parlemen...
Perayaan Natal Parlemen Bawa Pesan Damai untuk Pemilu 2024
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Profil Pendidikan Rusdi...
Profil Pendidikan Rusdi Masse Mappasessu, Pengganti Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR
Uya Kuya Bantah Kabur...
Uya Kuya Bantah Kabur ke Luar Negeri saat Demo di Jakarta Rusuh
Angelina Sondakh Kritik...
Angelina Sondakh Kritik DPR: Budaya Permisif Bikin Rakyat Sering Terabaikan
Rekomendasi
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved