Wacana KPU Ubah Jadwal Pilkada Serentak 2024, DPR Sebut Harus Ubah UU
Rabu, 31 Agustus 2022 - 07:13 WIB
loading...
A
A
A
Masalah yang akan dihadapi pun beragam. Selain waktu yang berhimpitan, sumber daya penyelenggara juga dianggap tidak memadai. Durasi terlalu berhimpitan juga akan menambah kerumitan, sebab belum ada keputusan pengajuan Pilkada 2024.
"Nah penetapan hasil Pemilu yang dijadikan dasar untuk pilkada saja juga belum ada keputusan pasti yang resmi, karena hasil Pemilu legislatif sekarang itu dijadikan threshold untuk Pilkada 2024," tegasnya.
Baca juga: Kemendagri Antisipasi Potensi Konflik Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Kendati demikian, Saan mengingatkan KPU untuk tetap melaksanakan UU. "Jadi, bukan kewenangan KPU untuk melakukan percepatan Pilkada 2024," ucap Saan.
"KPU enggak usah berwacana terkait dengan Pilkada. Jalankanlah UU yang ada. Siapkan saja sebaik mungkin dari pada berwacana terkait soal Pilkada 2024, dan itu bukan ranahnya KPU," tandasnya.
"Nah penetapan hasil Pemilu yang dijadikan dasar untuk pilkada saja juga belum ada keputusan pasti yang resmi, karena hasil Pemilu legislatif sekarang itu dijadikan threshold untuk Pilkada 2024," tegasnya.
Baca juga: Kemendagri Antisipasi Potensi Konflik Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Kendati demikian, Saan mengingatkan KPU untuk tetap melaksanakan UU. "Jadi, bukan kewenangan KPU untuk melakukan percepatan Pilkada 2024," ucap Saan.
"KPU enggak usah berwacana terkait dengan Pilkada. Jalankanlah UU yang ada. Siapkan saja sebaik mungkin dari pada berwacana terkait soal Pilkada 2024, dan itu bukan ranahnya KPU," tandasnya.
(maf)
Lihat Juga :