Polri Tetap Hadirkan Bharada E dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Besok

Senin, 29 Agustus 2022 - 23:28 WIB
loading...
Polri Tetap Hadirkan...
Bharada Eliezer alias Bharada E dipastikan akan dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J besok. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan semua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan dihadirkan dalam rekonstruksi besok.

Berdasarkan informasi dari tim penyidik, kata Dedi, Bharada Eliezer alias Bharada E juga dipastikan akan dihadirkan dalam rekonstruksi besok. Hal itu dipastikan Dedi setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta adanya pemeran pengganti untuk Bharada E dalam rekonstruksi besok.

"Itu ranah penyidik yang paling paham. Tetap sesuai info penyidik semua tersangka dihadirkan," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/8/2022).





Sekadar informasi, LPSK sedang mempersiapkan pemeran pengganti untuk Bharada E dalam rekonstruksi besok. Pemeran pengganti atau stuntman dipersiapkan karena peran Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana sangat vital.

Bharada E merupakan pelaku juga saksi yang pertama kali membongkar adanya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J. LPSK telah menetapkan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) atau pelaku atau saksi yang dapat diajak untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

"LPSK berpandangan, demi pertimbangan psikologis, sebaiknya E tidak bertemu dengan FS (Ferdy Sambo). Apalagi dalam jarak dekat. Apalagi kalau E tidak mau bertemu FS," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution saat dikonfirmasi awak media.

Untuk itu, Maneger mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim guna mempertimbangkan posisi Bharada E. LPSK berharap Bharada E tidak bertemu langsung dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Salah satu cara yang bisa dipertimbangkan dalam proses rekonstruksi itu adalah dengan adanya pemeran pengganti E. Ini akan dikoordinasikan dengan penyidik," kata Maneger.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak.

Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo diduga kuat juga membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)