Polri Tetap Hadirkan Bharada E dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Besok

Senin, 29 Agustus 2022 - 23:28 WIB
loading...
Polri Tetap Hadirkan...
Bharada Eliezer alias Bharada E dipastikan akan dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J besok. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan semua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan dihadirkan dalam rekonstruksi besok.

Berdasarkan informasi dari tim penyidik, kata Dedi, Bharada Eliezer alias Bharada E juga dipastikan akan dihadirkan dalam rekonstruksi besok. Hal itu dipastikan Dedi setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta adanya pemeran pengganti untuk Bharada E dalam rekonstruksi besok.

"Itu ranah penyidik yang paling paham. Tetap sesuai info penyidik semua tersangka dihadirkan," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/8/2022).

Baca juga: LPSK Siapkan Stuntman Bharada E untuk Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J



Sekadar informasi, LPSK sedang mempersiapkan pemeran pengganti untuk Bharada E dalam rekonstruksi besok. Pemeran pengganti atau stuntman dipersiapkan karena peran Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana sangat vital.

Bharada E merupakan pelaku juga saksi yang pertama kali membongkar adanya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J. LPSK telah menetapkan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) atau pelaku atau saksi yang dapat diajak untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

"LPSK berpandangan, demi pertimbangan psikologis, sebaiknya E tidak bertemu dengan FS (Ferdy Sambo). Apalagi dalam jarak dekat. Apalagi kalau E tidak mau bertemu FS," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution saat dikonfirmasi awak media.

Untuk itu, Maneger mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim guna mempertimbangkan posisi Bharada E. LPSK berharap Bharada E tidak bertemu langsung dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Salah satu cara yang bisa dipertimbangkan dalam proses rekonstruksi itu adalah dengan adanya pemeran pengganti E. Ini akan dikoordinasikan dengan penyidik," kata Maneger.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak.

Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo diduga kuat juga membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Prabowo Akan Bentuk...
Prabowo Akan Bentuk Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Sumatera
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
KSAD Jenderal TNI Maruli...
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pastikan Pecat Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
3 Polisi Tewas Lampung...
3 Polisi Tewas Lampung Ditembak, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Gaza Butuh Rp1.223 Triliun...
Gaza Butuh Rp1.223 Triliun selama 10 Tahun Lagi untuk Pemulihan dan Rekonstruksi
Rekomendasi
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Berita Terkini
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Infografis
Kim Jong-un Masuk dalam...
Kim Jong-un Masuk dalam Daftar Pembunuhan Situs Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved