Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku Mandiri Tiba Pekan Depan

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 18:20 WIB
loading...
Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku Mandiri Tiba Pekan Depan
Vaksinasi menjadi harapan terakhir dalam mengendalikan penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK). Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Vaksin penyakit mulut dan kuku ( PMK ) mandiri akan tiba pada pekan depan. Vaksinasi menjadi harapan terakhir dalam mengendalikan penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK).

Para peternak Indonesia sangat mengharapkan percepatan proses vaksinasi PMK. Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Nanang Purus Subendro mengungkapkan pihaknya mengupayakan jalur paralel yaitu pengadaaan vaksin mandiri sebagai upaya percepatan vaksinasi PMK bagi seluruh pengusaha ternak besar.

Hal tersebut dilakukan sambil menunggu distribusi vaksin subsidi dari pemerintah. “Sudah ada lima importir yang diizinkan untuk mengimpor vaksin, dan vaksinnya juga sudah tersedia. Insya Allah minggu depan sudah datang. Jadi, kami sangat menunggu,” ujar Nanang Purus Subendro dalam diskusi daring bertajuk “Menggenjot Vaksin PMK”, Jumat (26/8/2022).





Dia mengatakan saat ini belum semua ternak dari peternak kategori usaha menengah besar telah divaksin PMK. Pemerintah masih memprioritaskan vaksin bersubsidi bagi para peternak rakyat yang jumlah keseluruhannya mencapai 62% dari populasi ternak di Indonesia.

“Jadi kami upayakan juga jalan paralel. Kami tunggu dari program pemerintah, juga mengupayakan untuk jalur mandiri. Kami ikhlas asal vaksinnya segera datang untuk bisa segera diaplikasikan kepada sapi yang kami miliki,” katanya.

Selain itu, upaya lain yang dapat dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus PMK, yaitu pemusnahan sapi terpapar PMK secara massal (stamping out) dengan diikuti pemberian ganti rugi 100% kepada pemilik ternak. Kemudian, kontrol lalu lintas ternak antardaerah dalam satu pulau atau antarpulau, serta edukasi dan sosialisasi bagi peternak.



“Langkah paling tepat adalah stamping out. Masalahnya belum ada payung hukum yang memungkinkan dilakukan penggantian atas sapi terinfeksi PMK yang dimusnahkan,” tuturnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3091 seconds (0.1#10.140)