Ferdy Sambo Banding, Pengacara Brigadir J: Akal-Akalan Biar Tetap Dapat Hak Pensiun
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 15:55 WIB
loading...
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa upaya banding itu hanya akal-akalan Ferdy Sambo untuk mendapatkan hak atau tunjangan pensiun. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) komisi sidang etik Polri. Lantas, bagaimana pihak Brigadir J merespons hal itu?
Menanggapi hal tersebut, Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa upaya banding itu hanya akal-akalan Ferdy Sambo untuk mendapatkan hak atau tunjangan pensiun. Baca juga: Dipecat dari Anggota Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," ujar Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin meminta kepada Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) untuk tidak menghiraukan pengajuan banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. "Minta tetap berharap supaya PTDH. Saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan (banding)," jelas Kamaruddin.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa upaya banding itu hanya akal-akalan Ferdy Sambo untuk mendapatkan hak atau tunjangan pensiun. Baca juga: Dipecat dari Anggota Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," ujar Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin meminta kepada Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) untuk tidak menghiraukan pengajuan banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. "Minta tetap berharap supaya PTDH. Saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan (banding)," jelas Kamaruddin.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Lihat Juga :