Ferdy Sambo Banding, Pengacara Brigadir J: Akal-Akalan Biar Tetap Dapat Hak Pensiun

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 15:55 WIB
loading...
Ferdy Sambo Banding, Pengacara Brigadir J: Akal-Akalan Biar Tetap Dapat Hak Pensiun
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa upaya banding itu hanya akal-akalan Ferdy Sambo untuk mendapatkan hak atau tunjangan pensiun. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) komisi sidang etik Polri. Lantas, bagaimana pihak Brigadir J merespons hal itu?

Menanggapi hal tersebut, Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa upaya banding itu hanya akal-akalan Ferdy Sambo untuk mendapatkan hak atau tunjangan pensiun.

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," ujar Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).



Kamaruddin meminta kepada Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) untuk tidak menghiraukan pengajuan banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. "Minta tetap berharap supaya PTDH. Saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan (banding)," jelas Kamaruddin.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2247 seconds (0.1#10.140)