Pengusul RUU HIP Tidak Bisa Diproses Hukum

Rabu, 01 Juli 2020 - 08:29 WIB
loading...
Pengusul RUU HIP Tidak...
advokat yang juga anggota Dewan Pengarah Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) DKI Jakarta, Ridwan Darmawan menilai, pengusul RUU HIP tak dapat diproses hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih menimbulkan pro dan kontra. Sejumlah pihak mendorong para pengusul RUU HIP dapat diproses secara hukum.

Terkait hal itu, advokat yang juga anggota Dewan Pengarah Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) DKI Jakarta, Ridwan Darmawan menilai, anggota DPR punya hak imunitas, mereka memiliki hak melekat dalam kerangka pekerjaan sebagai mana tupoksinya sebagai anggota Dewan.

"Anggota DPR tentu punya hak imunitas, hak kekebalan hukum yang berarti tidak bisa dituntut di muka persidangan akibat dari pernyataan, pertanyaan, pendapat, maupun sikap, tindakan dan kegiatan yang bersangkutan selagi dalam tugas dan kewenangan anggota DPR sebagai hak konstitusional yang sesuai perantauan perundang-undangan," tutur Ridwan kepada SINDOnews, Rabu (1/7/2020). (Baca juga: PGI: RUU HIP Harus Memandu Pengamalan, Bukan Mengorek Tafsir Pancasila)

Pada Pasal 224 ayat (1) dan (2) UU MD3 menyatakan pada pokoknya anggota DPR tidak bisa dituntut dimuka pengadilan atas pertanyaan, pernyataan dan/atau pendapat baik lisan maupun tertulis, juga sikap, tindakan dan kegiatan yang dilakukan anggota DPR baik di dalam persidangan atau di luar semata-mata atas kerangka tugas, fungsi serta hak anggota DPR dan sesuai hak konstitusional yang dimiliki anggota DPR.

Menurutnya, jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 217 ayat (1) yang mengatur tentang hak anggota DPR untuk mengajukan usul pembentukan rancangan undang-undang, maka dapat dikualifikasikan para pengusul RUU HIP telah secara konstitusional memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR karena perbuatan atau tindakan, sikap, kegiatan, pendapat yang melingkupi seluruh proses pembentukan RUU HIP tersebut adalah dalam kerangka menjalankan hak konstitusional DPR melalui anggotanya yakni fungsi legislasi. "Jadi jelas ya, pengusul RUU HIP tidak bisa dipidana atau diproses hukum karena telah sesuai dengan hak konstitusional mereka sebagai anggota DPR," ujar Ridwan. (Baca juga: PBNU Minta Rakyat Jaga Pancasila Jangan Sampai Diubah oleh Kelompok Tertentu)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Shanty Alda Nathalia...
Shanty Alda Nathalia Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa di Hari Lahir Pancasila
Ferdinand Hutahaean:...
Ferdinand Hutahaean: Jokowi Khianati Prabowo Demi Ambisi Politik Keluarga di 2029
PDIP Kembali Tegaskan...
PDIP Kembali Tegaskan Posisinya Jadi Mitra Strategis Pemerintah: Kami Tidak Nyinyir
BPIP: Kembalikan Koperasi...
BPIP: Kembalikan Koperasi ke Khitah Ekonomi Pancasila
PDIP Soroti Perlindungan...
PDIP Soroti Perlindungan Hukum Pihak Ketiga dalam RUU Perampasan Aset
Polemik Anggaran MBG...
Polemik Anggaran MBG Kental Nuansa Politik, Pengamat Kebijakan Publik: Secara Prosedural Sudah Disepakati DPR
UP Bentuk LPIP untuk...
UP Bentuk LPIP untuk Kawal Implementasi Nilai Pancasila di Kampus
Dua Legislator PDIP...
Dua Legislator PDIP Desak Kementerian PU Tegur Kontraktor Sekolah Rakyat di Muncar
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Rekomendasi
Terungkap, Israel Kerahkan...
Terungkap, Israel Kerahkan Pasukan Elite ke Azerbaijan untuk Perang Melawan Iran
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved