Djoko Tjandra Disebut Berada di Indonesia, Menkumham: Di Sistem Kami Tak Ada

Rabu, 01 Juli 2020 - 06:23 WIB
loading...
Djoko Tjandra Disebut Berada di Indonesia, Menkumham: Di Sistem Kami Tak Ada
Menkumham Yasonna H Laoly menepis kabar bahwa terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang sudah 3 bulan berada di Indonesia. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menepis kabar bahwa terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang sudah 3 bulan berada di Indonesia.

Dia menyebut Djoko tidak di Indonesia karena melalui sistem Imigrasi tidak terdeteksi kehadiran buronan kasus korupsi terkait hak tagih (cessie) Bank Bali tahun 1999 itu. “Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok,” ujar Yasonna, Rabu (1/7/2020).

“Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra) di mana," tambahnya. (Baca juga: Profil Djoko Tjandra, Buronan Kasus Bank Bali yang Tak Juga Tertangkap)

Dia heran mendengar kabar bahwa Djoko sudah tertangkap pada Sabtu (27/6/2020) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. "Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” ungkapnya.

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus hak tagih Bank Bali. Mahkamah Agung (MA) memvonis Djoko Tjandra bersalah pada kasus pengalihan tagihan piutang Bank Bali di tahun 2009 dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

Selain itu, dia harus membayar denda sebesar Rp15 juta dan uang yang disimpan Djoko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp54 miliar harus dirampas untuk negara.

Djoko buron ke luar negeri sejak 2019. Dia melarikan diri ke Papua Nugini sebelum MA mengeluarkan putusan kasusnya.
(Baca juga: Djoko Tjandra Berhasil Masuk Indonesia, Jaksa Agung Akui Intelnya Lemah)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)