DPR Minta BPK Awasi Pengelolaan Dana COVID-19
Selasa, 30 Juni 2020 - 22:56 WIB
loading...
Pimpinan DPR melakukan rapat konsultasi dengan BPK dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi COVID-19. Foto/SINDOnews/Abdul Rochim
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan DPR melakukan rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi COVID-19 .
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pandemi COVID-19 telah menciptakan ancaman nyata bagi keselamatan rakyat, sosial ekonomi dan sistem keuangan. Kegentingan yang sangat tinggi menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2020 yang berisi landasan hukum bagi langkah dan kebijakan di bidang keuangan negara dan APBN serta dalam menjaga sistem keuangan nasional. (Baca juga: Kisruh PPDB, DPR Minta Kemendikbud Atur Lebih Rinci )
“Kita meminta pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI terhadap pengelolaan pertanggungjawaban keuangan negara Tahun Anggaran 2020 dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparan dan akuntabel mengingat seluruh kementerian dan lembaga melakukan refocusing dan realokasi terhadap anggaran tahun 2020,” ujar Puan kepada wartawan usai rapat konsultasi di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Ikut dalam pertemuan itu tiga Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin, Rahmat Gobel dan Muhaimin Iskandar. Sedangkan dari BPK hadir Ketua BPK Agung Firman Sampurna, didampingi empat anggota BPK yakni Pius Lutrilanang, Hendra Susanto, Achsanul Qosasi, Isma Yatun dan Daniel L Tobing. Hadir pula Kapoksi Komisi XI DPR antara lain Dolfie OFP (Fraksi PDIP), Soepriyatno (Fraksi Gerindra), dan Fauzi Amro (Fraksi Nasdem).
Dikatakan Puan, saat ini Pemerintah fokus dengan pemulihan ekonomi untuk menggerakan kembali mesin ekonomi nasional dan percepatan pemulihan COVID-19 dengan sumber pendanaan menggunakan APBN. “Hal ini menjadi tantangan bagi BPK untuk memastikan agar penggunaan APBN ini sesuai dengan tujuan pemulihan ekonomi,” tuturnya.
Menurutnya, dampak Pandemi COVID-19 sangat besar terhadap pengelolaan keuangan negara. Karena itu, perlu kesamaan sense of crisis antara BPKP dan BPK dalam mengawal dana penanganan COVID-19 dan memastikan akuntabilitas anggaran belanja COVID-19 sesuai dengan peruntukannya.
Dalam kondisi extra ordinary, kata Puan, penanganan Covid-19 perlu langkah-langkah cepat namun terukur. Karena itu, DPR mengharapkan agar BPK memitigasi penggunaan dana penanganan COVID-19 dan dampaknya agar transparan, akuntabel, dan digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pandemi COVID-19 telah menciptakan ancaman nyata bagi keselamatan rakyat, sosial ekonomi dan sistem keuangan. Kegentingan yang sangat tinggi menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2020 yang berisi landasan hukum bagi langkah dan kebijakan di bidang keuangan negara dan APBN serta dalam menjaga sistem keuangan nasional. (Baca juga: Kisruh PPDB, DPR Minta Kemendikbud Atur Lebih Rinci )
“Kita meminta pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI terhadap pengelolaan pertanggungjawaban keuangan negara Tahun Anggaran 2020 dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparan dan akuntabel mengingat seluruh kementerian dan lembaga melakukan refocusing dan realokasi terhadap anggaran tahun 2020,” ujar Puan kepada wartawan usai rapat konsultasi di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Ikut dalam pertemuan itu tiga Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin, Rahmat Gobel dan Muhaimin Iskandar. Sedangkan dari BPK hadir Ketua BPK Agung Firman Sampurna, didampingi empat anggota BPK yakni Pius Lutrilanang, Hendra Susanto, Achsanul Qosasi, Isma Yatun dan Daniel L Tobing. Hadir pula Kapoksi Komisi XI DPR antara lain Dolfie OFP (Fraksi PDIP), Soepriyatno (Fraksi Gerindra), dan Fauzi Amro (Fraksi Nasdem).
Dikatakan Puan, saat ini Pemerintah fokus dengan pemulihan ekonomi untuk menggerakan kembali mesin ekonomi nasional dan percepatan pemulihan COVID-19 dengan sumber pendanaan menggunakan APBN. “Hal ini menjadi tantangan bagi BPK untuk memastikan agar penggunaan APBN ini sesuai dengan tujuan pemulihan ekonomi,” tuturnya.
Menurutnya, dampak Pandemi COVID-19 sangat besar terhadap pengelolaan keuangan negara. Karena itu, perlu kesamaan sense of crisis antara BPKP dan BPK dalam mengawal dana penanganan COVID-19 dan memastikan akuntabilitas anggaran belanja COVID-19 sesuai dengan peruntukannya.
Dalam kondisi extra ordinary, kata Puan, penanganan Covid-19 perlu langkah-langkah cepat namun terukur. Karena itu, DPR mengharapkan agar BPK memitigasi penggunaan dana penanganan COVID-19 dan dampaknya agar transparan, akuntabel, dan digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
Lihat Juga :